Fraksi PKS Usulkan Reward Perda Rokok

Fraksi PKS Usulkan Reward Perda Rokok

BENGKULU, BE - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan agar  Raperda Rokok dan Kawasan Merokok yang digagas Badan Legeslasi DPRD Provinsi Bengkulu disertai dengan reward bagi masyarakat yang mematuhi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bila nanti sudah ditetapkan menjadi Perda.  Selain itu, Fraksi PKS ini juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi pelanggarnya, karena tanpa sanksi akan membuat Perda itu mandul atau tidak berfungsi.  Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Siswadi SP dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap 6 Raperda di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Siswadi SP mengatakan, pada dasarnya fraksi PKS mendukung dilanjutkan pembahasan terhadap pra Raperda Rokok dan Kawasan Merokok tersebut, namun harus dikaji mendalam agar benar-benar bisa difungsikan dengan baik. ”Kami melihat pra Raperda ini belum disebutkan dengan rinci bentuk sanksi bagi pelanggar dan reward bagi yang mematuhinya. Karena ini kami menyarakankan agar disebutkan sanksi dan rewardnya.  Bisa saja rewardnya berupa umroh, uang lelah atau reward dalam bentuk lainnya,\" ungkapnya. Selain itu, politisi PKS asal Seluma ini juga meminta agar Badan Legislasi melengkapi kawasan dan batasan umur yang dilarang merokok, seperti di tempat umum, perkantoran, angkutan umum, fasilitas sekolah, kampus, rumah sakit, ruang tunggu bandara, tempat ibadah serta lokasi lainnya. \"Area bebas rokok ini sangat penting, karena perokok pasif justru berbahaya dibandingkan perokok aktif,\" bebernya. Mengenai anggaran untuk diberikan sebagai reward, Siswadi mengaku bisa saja diusulkan dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 mendatang. \"Kami mendukung dibentuknya Perda ini, karena sangat bermanfaat bagi orang banyak. Karena kita tahu banyak sekali dampak buruk yang diakibatkan merokok mulai dari jantung kronis hingga ke gangguan kehamilan dan kemandulan,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: