3 Fraksi Tolak 2 Raperda
BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (21/5) menggelar rapat paripurna yang beragendakan penyampaikan pandangan fraksi-fraksi atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Bengkulu, Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Raperda penanggulangan rabies yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain itu juga disampaikan pendangan terhadap 3 pra Raperda inisiatif yang diusulkan anggota DPRD Provinsi bengkulu, yakni Raperda rokok dan kawasan merokok oleh badan legeslasi, pengurangan risiko penanggulangan bencana dan pemisahan rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat oleh komisi IV. Dalam kesempatan tersebut, setidaknya ada dua Raperda yang ditolak, yakni Raperda Rokok dan Kawasan Merokok ditolak oleh Fraksi Golkar dan Raperda pemisahaan rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat Soeprapto Bengkulu oleh Fraksi Perjuangan Rakyat dan Fraksi Raflesia Bersatu. Sedangkan 4 Raperda lainnya, semua fraksi menyetujuinya untuk dibahas secara mendalam agar bisa dijadikan Perda yang berkekuatan hukum. Juru Bicara Fraksi Golkar, Hery Alfian mengungkapkan, memang Raperda merokok tersebut bernilai positif, mengingat banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi rokok saat. Namun perlu pembahasan yang serius oleh badan legeslasi sebagai pengusulnya. \"Menurut kami, jika badan legeslasi merasa tidak bisa serius, maka lebih baik ditunda saja Raperda ini. Karena pembahasannya dibutuhkan waktu yang sangat panjang karena materinya begitu luas,\" ujar Hery. Selain itu, lanjutnya, setelah dibahas juga diperlukan pengawasan yang ketat jika sudah menjadi Perda. Dan itu merupakan pekerjaan yang cukup berat, sedangkan anggota dewan periode 2009-2014 akan berakhir masa jabatannya pada Agustus mendatang. \"Kami mengusulkan dan menyarankan hendaknya bersungguh-sungguh membahasnya, karena dalam pra raperda ini terdapat makna dan jiwa yang terkandung dalam raperda tersebut. Jika tidak serius atau hanya mengejar target saja atau hanya pencitraan, maka Fraksi Golkar meminta ditunda saja,\" ungkapnya. Sementara itu, Fraksi Perjuangan Rakyat dan Fraksi Raflesia Bersatu yang menolak pemisahan fungsi rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat, beralasan pemisahaan fungsi sakit itu membutuhkan biaya yang sangat besar. \"Pemisahan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat tidak perlu dilakukan karena RSJKO Soeprapto Bengkulu sudah mampu manangani rehabilitas pengguna narkoba. Karena pemisahan juga membutuhkan biaya besar, dan itu butuh kerja keras. Karena itu kami tidak setuju,\" ungkap Juru Bicara Fraksi Raflesia Bersatu, Bustami. Senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Perjuangan Rakyat, Herliardo SAg, yang mengatakan bahwa fraksinya tidak setuju dengan usulan pemisahan RSJ dan KO tersebut. \"Tentang pra Raperda pemisahan rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat kami tidak setuju, karena upaya memberikan pelayanan prima tidak perlu harus dipisahkan dengan menggunakan Perda, melainkan cukup melakukan pendekatan dengan menagemen pihak rumah sakit,\" ujarnya. Selain itu, fraksinya menganggap pemisahan rumah sakit akan menjadikan 2 rumah sakit milik pemerintah, karena akan ada rumah sakit khusus jiwa dan rumah sakit ketergantungan obat. Dan keduanya sangat membutuhkan biaya yang sangat besar. \"Belum perlu dilanjutkan. Namun kami memberikan solusinya seperti melakukan antisipasi penggunaan obat terlarang narkoba dengan melakukan langkah-langkah preventif. Karena bagaimanapun juga, mencegah lebih baik daripada mengobati. Lebih baik pihak rumah sakit berkoordinadi dengan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan rehabilitasi pengguna obat terlarang,\" tandasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: