2.150 Prona Tahap Sosialisasi

2.150 Prona Tahap Sosialisasi

BENTENG, BE – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendapatkan program pertanahan nasional (Prona) sebanyak 2.150 persil. Tiga puluh desa ini terletak di 10 kecamatan. Program ini sudah dimulai sejak Februari lalu. Sejauh ini, realisasinya tengah dilakukan sosialisasi dilapangan. \"Setelah sosialisasi ini langsung kita proses penerbitan sertifikatnya,\" ungkap Kepala TU Kantor Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Benteng, Euis Yeni Syarifah, SH pada BE kemarin. Euis menjelaskan, 30 desa penerima program Prona itu yakni, di Merigi Kelindang Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pagar Jati di Desa Keroya. Kecamatan Merigi Sakti Desa Pagar Agung, Kecamatan Pematang Tiga Desa Aturan Munpo I, Aturan Munpo II dan Genting Dabuk. Kecamatan Pondok Kubang, Margo Mulyo, Tanjung Dalam, Linggar Galing dan Desa Dusun Anyar. Bang Haji di Desa Sungkai Berayun. Terus Kecamatan Talang Empat 4 desa yakni, Bukit, Jumat, Padang Ulak Tanjung dan Air Putih. Kecamatan Pondok Kelapa di Desa Panca Mukti, Karang Tinggi 8 Desa, yaitu Karang Nanding, Penanding, Taba Mutung, Taba Terunjam, Semidang, Pelajau, Durian Demang dan Ujung Karang. Kecamatan Taba Penanjung, Bajak I, Tanjung Raman, Surau, Taba Baru dan Desa Penum. “Tim BPN sudah melakukan penyuluhan ke 9 kecamatan dan yang belum di Pagar Jati. Dalam penyuluhan disampaikan langsung ke masyarakat, pada Prona tidak dikenakan biaya untuk di BPN. Jika ada pemungutan dilakukan di tingkat desa, itu merupakan tanggungjawab pihak desa. Itu pembiayaan sifatnya, biaya materai, pemberkasan, tapi bukan untuk BPN,” katanya. Dijelaskannya, Jumlah persil lahan setiap kecamatan belum final ditetapkan. Karena masih ada kemungkinan data berubah. Untuk lahan yang sudah ada sertifikat, lahan yang masih dalam sengketa dan lahan yang tidak jelas, tidak akan dilanjutkan pembuatan pronanya, atau digantikan dengan lahan lainnya. “Karena pertimbangan itu, lahan itu bisa berubah,” tutupnya .(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: