Retribusi untuk Membangun Pasar

Retribusi untuk Membangun Pasar

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, H Tony Elfian MSi, mengatakan, pihaknya telah menawarkan sejumlah formulasi yang diserap dari berbagai pertimbangan kepada Walikota H Helmi Hasan SE untuk memutuskan perkara pasar.  Formula tersebut sekaligus akan menjadi ketetapan dalam upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Semua keberatan kita kanalisasi kepada pembagian kelas-kelas. Kemudian yang paling penting adalah retribusi pasar ini akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan pasar. Karena pembangunan pasar tidak bisa ditopang semata-mata dari APBD yang kita miliki,\" kata Tony, kemarin. Menurutnya, pembenahan pasar yang perlu dibiayai dalam retribusi tersebut bukan hanya menyangkut infrastruktur gedung dan penataan kios atau lapak atau auning. Biaya tersebut juga sangat diperlukan untuk listrik dan kebersihan serta keamanan pasar. \"Dengan berlakunya Perda tentang Retribusi Pasar itu nanti, secara otomatis semua pungutan diluar ketetapan resmi pemerintah dihapus.  Dan bagi warga masyarakat yang keberatan dengan tarif yang ditetapkan pemerintah, bisa mengajukan diri untuk mendapatkan kualifikasi yang tepat sesuai dengan tarif kelas II atau kelas III,\" imbuh Tony. Tony membeberkan, pihak Disperindag telah merancang konsep revitalisasi Pasar Minggu, Pasar Barukoto serta Pasar Panorama. Revitalisasi ini, lanjutnya, bukan hanya ditujukan untuk mengakomodir kepentingan para pedagang pasar yang selama ini telah memiliki SBTHM.  Pasalnya, Pemerintah Kota juga akan mengakomidir kepentingan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan. \"Untuk Pasar Minggu, perhitungan anggaran dan perencanaan sudah kita susun. Anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 20 miliar.  Sementara untuk Pasar Barukoto proposalnya sudah kita sampaikan kepada Kementerian Perdagangan di Jakarta.  Kemarin sudah kita ajukan namun pihak kementrian meminta kita untuk melakukan perbaikan. Kita sangat yakin perbaikan-perbaikan ini akan meningkatkan kesejahteraan pedagang,\" pungkasnya. Sebelumnya, Sekretaris Pemerintah Kota, H Drs Yadi MM, mengatakan, proses revisi Perda Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah ditangan walikota untuk disetujui. Namun karena persoalan ini sangat krusial, maka keputusan mengenai hal tersebut akan dilaksanakan dengan cermat dan penuh kehati-hatian. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: