Mantan Bendahara RSUD Ditahan
BENGKULU, BE - Satu persatu tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran biaya jasa pelayanan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD M Yunus Bengkulu, ditahan. Kemarin (13/5), giliran mantan Bendahara RSMY, Hisar C Sihotang, ditahan jaksa menyusul tersangka sebelumnya, Mantan Direktur Rumah Sakit M Yunus (RSMY) dr Zulman Zuri Amran dan Darmawi, selaku staf keuangan RSMY, yang ditahan sejak Senin (21/4) lalu. Pantauan BE, Hisar C Sihotang datang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Hisar akhirnya menyusul kedua temannya, ke rumah tahanan Malabero. Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum menerangkan, Kejari mengambil langkah penahanan agar eksekusi kedepannya berjalan dengan lancar. \"Di Polda memang tidak ditahan, namun Kejaksaan Negeri Bengkulu mempunyai tanggung jawab mutlak untuk menyelesaikan perkara tuntas hingga eksekusi. Kita tidak ingin terdakwa nanti sulit untuk dihadirkan di persidangan,\" jelas Wito, dikonfirmasi BE, usai penahanan. Selain itu, lanjut Wito, yang bersangkutan belum mengembalikan sejumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. \"Alasan penahanan, secara subjektif, pasal yang disangkakan benar dan bisa ditahan. Secara obyektif, semua tersangka belum mengembalikan uang negara,\" pungkasnya. Sudah Terbaca Penahanan Hisar C Sihotang ini sebenarnya sudah tidak aneh lagi dan sudah terbaca sejak awal. Pasalnya, kedua tersangka sebelumnya yang diperiksa Kejari, juga berujung pada penahanan. Begitu juga dengan tersangka Sihotang. Meskipun istri tersangka telah mengirimkan surat permohonan agar tersangka tidak ditahan, namun Kejari tetap keukeh untuk menahan tersangka. \"Seperti pendahulunya, Pak Darmawi dan Pak Zulman yang sudah ditahan, untuk penahanan terhadap klien kita yang satu ini, tidak aneh lagi,\" ujar Erwin Sagitarius SH MH, pengacara para tersangka. Erwin berharap penyidik peka terhadap proses penegakan hukum pada kasus ini. Pasalnya, menurut Erwin, kliennya hanya sebagai pelaksana SK (Surat Keterangan) atau perintah saja atau dalam bahasa lain hanya menjadi pion-pion saja. \"Dalam KUHP juga diatur menjalankan perintah dalam jabatan itu adalah wajib dan perintah undang-undang,\" ujarnya. Menanggapi ini, Kajari menerangkan masih akan mengembangkan penyidikan dan menunggu persidangan. \"Kita lihat saja nanti di persidangan, apakah benar uang sekitar Rp 5 miliar itu tanggung jawab mereka sendiri atau ada yang lain,\" demikian Wito. Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012. Penyimpangan anggaran ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau setidaknya RSUD PPK-BLUD M Yunus lebih dari Rp 5 miliar. Sementara perbuatan para terdakwa, diketahui melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: