Warga Tolak Danau Nipah Dialihfungsikan

Warga Tolak Danau Nipah Dialihfungsikan

BENTENG, BE -  Warga Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa, Jawawi Khatab mengaku hingga kemarin sekitar 287 warga yang teken lembaran penolakan. Aksi ini merupakan wujud penolakan  warga atas keputusan dan musyawarah antara perangkat desa, sebagian warga dan BPD yang sepakat Danau Nipah kurang lebih 5 hektare dialihfungsikan. “Tetap menolak itu dialihfungsikan menjadi tambak udang,”ujarnya. Menurutnya,   dalam kesepatakan itu dihasilkan total biaya yang akan dijadikan ganti rugi sebanyak Rp 200 juta. Biaya tersebut akan dibagikan ke masjid-masjid, membelikan perlengkapa tenda untuk aset bersama warga. “3 kali musyawarah, kami ratusan warga menolak dan tidak mau Danau Nipah dijadikan lahan untuk tambak udang, seharusnya dilestarikan,” jelasnya. Ditambahkan Sugiono, alasan alih fungsi Danau Nipa menjadi tambak udang tidak sesuai dengan fakta. Danau nipah masih layak dilestarikan, karena kedalaman danau masih 5 meteran dan tidak sama sekali ada pendangkalan. “Danau itu juga tidak ada tertutup pasir. Masih luas dan ikannya masih banyak. Danau ini sebagian pinggiran sudah dikeruk Hasfram,” imbuhnya. Sebagian lahan danau sudah dikeruk, notabenenya kesepakatan antara warga dan perangkat desa sudah diputuskan. Mereka membuat surat resmi penolakan, dan meminta bupati dan gubernur menghentikan aktivitas PT Hasfram, yang sudah mulai mengarah ke bagian danau dan penuh risiko. “Kami sudah membuat surat, menolak Danau Nipah dialihfungsikan,” tegasnya. Sementara itu,  Kepala Desa Padang Betuah, Khalidi, membantah mau menjual lahan Danau Nipah. Hal itupun belum diputuskan, karena diserahkan kepada musyawarah masyarakat. “ Danau ini masih proses musyawarah dengan masyarakat. Sah-sah saja masih ada pro kontra dalam musyawarah, danau ini tidak dijual,” tegas Kades. Kades menambahkan,  terkait besaran biaya ganti rugi yang sepakat dibayarkan PT Hasfram Rp 200 ribu, Khalidi membenarkan itu merupakan pertanyaan ketua BPB kepada pihak PT Hasfram, apabila masyarakat setuju untuk dialihfungsikan danau. “Besaran biaya ini juga dibahas dengan masyarakat, itu ditetapkan bila masyarakat setuju alihfungsi, bukan keputusan saya,” imbuh Khalidi.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: