Dihamili Pacar, Lapor Polisi

Dihamili Pacar, Lapor Polisi

KEPAHIANG, BE - Kembang (17) ---nama disamarkan--- salah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kepahiang melaporkan sang pacar Me (20) warga jalan Tunggal, Kecamatan Kepahiang kepada pihak kepolisian. Ini setelah Kembang mengakui jika telah menjadi korban pencabulan terhadap dirinya beberapa kali hingga hamil. Pengakuan korban kepada pihak kepolisian, salah satu aksi pencabulan terhadap dirinya pada bulan Januari 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Tangsi Duren, Kecamatan Kabawetan. Berdasarkan laporan korban, ia bersedia melakukan hubungan suami istri dengan terlapor setelah dibujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi. \"Kejadian yang pertama, pelapor ini didatangi oleh terlapor di rumahnya, saat itu pelapor sedang sendirian di rumahnya. Melihat kondisi yang sepi terlapor yang merupakan pacar pelapor ini akhirnya dibujuk rayu. Pada akhirnya pelapor mau menuruti maunya terlapor,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno, SSos MH melalui Kabag Ops AKP SM Munthe, Minggu (11/5) kemarin. Dalam laporanya kepada pihak kepolisian, korban mengaku telah 3 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor. \"Seingat pelapor, ia telah 3 kali berhubungan intim. Pertama di rumahnya sendiri, kemudian di rumah bibi terlapor, kemudian ia di tempat lain. Saat ini pelapor mengaku telah hamil dan meminta pertanggungjawaban terhadap terlapor,\" jelas Kabag OPS. Dijelaskannya, sebenarnya korban pernah mengadukan kehamilannya kepada sang pacar. Hanya saja sang pacar bukannya menepati janji, melainkan meminta pelapor menggugurkan janin yang dikandungnya. \"Terlapor ini pernah mengadukan soal itu, namun malah diminta menggugurkan oleh terlapor. Kami akan menindaklanjuti perkara ini dan akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya,\" tegasnya. Menurutnya, atas peristiwa pencabulan apabila terbukti, maka terlapor yang merupakan sang pacar korban bisa saja dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Hal ini karena usia korban masih berusia 17 tahun yang dalam hukum dianggap masih dibawah umur. \"Apabila terbukti laporan pelapor ini, maka sang pacar bisa saja dikenai UUPA dan ancamanya bisa sampai 12 tahun penjara,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: