Kasasi Pemerkosa Bocah Ditolak MA

Kasasi Pemerkosa Bocah Ditolak MA

KOTA MANNA, BE – Memori kasasi yang disampaikan terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni Kimin (45), warga Desa Selali, Pino Raya  ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Bahkan Hakim MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manna yang telah memvonis Kimin selama 11 tahun. Putusan MA ini dibacakan pada 25 Maret 2014 lalu dan baru diterima Kejaksaan Negeri Manna, 28 April lalu. Sedangkan Kimin pun sudah dieksekusi kemarin ke Rutan kelas II B BS. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwin Setyawati SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan  adanya putusan MA tersebut sudah diterimanya. Dijelaskannya, Kimin divonis hakim 11 tahun penjara oleh PN Manna 3 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Dalam persidangan terbukti kuat Kimin melakukan  pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial T (8), yang masih tetangga terpidana. Hanya saja Kimin tidak menerima putusan PN Manna dengan alasan apa yang didakwakan padanya itu tidak benar dan dia membantah pernah mencabuli korban. Kimin kemudian mengajukan memori banding ke PT Bengkulu. Namun pada putusan PT Bengkulu  4 Desember 2013 menguatkan putusan PN. Kimin pun melakukan upaya hukum kembali dengan menyampaikan memori kasasi ke MA. Lagi-lagi dia kalah. “Putusan kasasi sudah kami terima dan terpidana pun sudah kami eksekusi,” Kata Wiwin. Sekedar , Kamis 4 April 2013 Kimin  bersama korban pergi mengambil ubi di  Desa Curup Randau, Pino Raya. Lalu saat sedang menggali ubi, korban merasa haus, oleh Kimin disuruh naik ke pondok di kebun ubi itu untuk mengambil air minum. Akan tetapi rupanya Kimin mengiringi korban dari belakang. Saat tiba dalam pondok, Kimin langsung melepas pakaian korban. Saat itu korban menangis, namun Kimin pun tidak perduli bahkan mengambil parang yang ada di pondok itu dan langsung mengancam akan membunuh korban jika menolak melayaninya. Akibatnya Korban takut dan kimin pun leluasa menyalurkan nafsu bejatnya. Atas peristiwa yang dialaminya itu, korbanpun melaporkannya pada orang tuanya hingga akhirnya Kimin ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: