Wagub Desak Copot Kadishub

Wagub Desak Copot Kadishub

BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin mendesak agar gubernur segera menggantikan posisi Kadishubkominfo Nonaktif, Drs. Eko Agusrianto.   Sebab masih banyak pejabat Pemprov yang memenuhi kriteria. \"Untuk apalagi dipertahankan, kita juga tidak tahu kapan yang bersangkutan akan keluar,\" ujarnya. Menurutnya, kinerja pemerintahan khususnya di Dishubkominfo akan kurang stabil dan banyak mengambang bila tidak dipimpin oleh seorang kepala dinas.   \"Kalau saya, yang bermasalah-masalah itu cepat diganti,\" tegasnya. Sultan mengungkapkan, jika bawahannya tersandung kasus dan masih bisa ditolelir, maka ia pun akan memberikan masukan untuk memberikan toleransi.  Namun bila kesalahan yang dilakukan sudah tidak dapat ditolelir lagi, apalagi sudah berstatus tersangka, maka ia pun tidak bisa berbuat banyak kecuali menggantikan pejabat yang bermasalah itu dengan orang lain. \"Kita semua tentu sayang sama anak buah kita, tapi bentuk sayang itu tentu ada batasan-batasannya.  Jika memang masih berpeluang bebas dalam waktu dekat atau kesalahannya masih bisa ditolelir, silahkan dipertahankan.  Jika tidak, ya untuk apa dipertahankan karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita utamakan, yakni kepentingan publik,\" bebernya. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd sendiri mengisyaratkan, bahwa jabatan sang Kadis itu belum akan diganti dalam waktu dekat ini. Dan posisi Kadishub pun masih tetap di-Plt-kan kepada Sekretaris Dishubkominfo, Ir Bambang Budi Djatmiko MM.  \"Belum, Mohon bersabar dulu,\" kata singkat gubernur. Sebagaimana diketahui, Eko sudah ditahan sejak 5 April lalu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 395 juta .  Namun Eko tetap menjabat sebagai Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu.  Hanya saja Eko berstatus nonaktif karena tidak bisa menjalankan tugasnya karena mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bengkulu. Diduga Terlibat Kasus HPN Selain kasus penipuan, Kadishubkominfo juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Hari Pers Nasional (HPN).  Bahkan beberapa media sudah memberitakan bahwa Eko juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kapolres Bengkulu, AKBP Bagus Iksantyo Bagus Pramono SH MH, kepada Bengkulu Ekspress kemarin, membantah telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada perhelatan Hari Pers Nasional (HPN). \"Untuk kasus HPN, kita baru Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan, red),\" ujarnya, kemarin. Sejauh ini kata Kapolres, ada 4 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sudah dan akan diperiksa.  Untuk yang sudah dipanggil untuk klarifikasi yakni transportasi dari PT SAN, selebihnya Kapolres menegaskan masih Pulbaket. \"Untuk mengetahui kerugaian negara, kita harus menggunakan audit yang resmi dari negara yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Baru kita bisa tentukan kerugian negara,\" sambungnya. (400/609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: