Pagar Seng SDN 62 Dibuka, Gubernur-Kapolda Turun Tangan
BENGKULU, BE - Pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, melunak. Kemarin, sebelum para siswa dan guru datang, ahli waris membuka seng penutup pintu pagar sekolah yang sudah terpasang sejak Kamis siang, 1 Mei lalu. Meskipun hanya 1 lembar seng yang terbuka, hal itu dimanfaatkan kepala sekolah dan guru untuk melangsungkan proses belajar mengajar di ruang kelas seperti sedia kala. Apalagi, kota Bengkulu pagi kemarin diguyur hujan. \"Sebelum ke pergi ke sekolah, di rumah saya sempat khawatir melihat cuaca hujan. Siswa kami mau belajar dimana? Namun saat tiba di sekolah, saya merasa cukup senang, melihat pagar yang dibuat ahli waris sudah terbuka meskipun sedikit. Untuk itu, sebagai ucapan syukur, meskipun hujan, kami tetap melaksanakan upacara bendera pada Senin pagi (5/5),\'\' kata Kepala SDN 62 Kota Bengkulu, Tutik Sunarsih SPd. Apalagi, disaat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung, ahli waris membuka semua seng yang ada di depan gerbang sekolah. Pantauan BE, ahli waris membuka semua seng penutup gerbang sekitar pukul 09.20 WIB. Setelah seng terbuka, ahli waris, Mirianudin langsung meninggalkan lokasi dan ia menolak berkomentar soal dibukanya seng tersebut. \'\'No comment..,\'\' katanya ketika ditanya wartawan. Kapolda dan Gubernur Datang Tak kunjung bereaksinya Pemerintah Kota Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN 62, membuat Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Tatang Somantri MH turun tangan. Sekitar pukul 10.20 WIB kemarin, kedua petinggi Bengkulu itu mendatangi sekolah yang terdapat di Sawah Lebar, Kota Bengkulu itu. Keduanya diterima kepala sekolah dan dewan guru lainnya. Dalam kunjungan itu, gubernur menawarkan solusi untuk membangun ruang kelas baru dan anggarannya sudah disiapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hanya saja Pemkot diminta untuk menyediakan lahannya. Menurut gubernur, jika Pemkot tidak memiliki solusi atas sengketa itu, maka Pemprov siap membangun ruang kelas baru sehingga siswa-siswi SDN 62 tersebut tidak diterlantarkan lagi. \"Meskipun saat ini pagarnya sudah dibuka, tapi jika tidak ada solusinya maka sewaktu-waktu nanti pemagaran kembali dilakukan oleh pemilik lahan. Maka dari itu, Pemkot siapkan lahannya, Pemrov siap bantu untuk bangunanya,\" kata Junaidi. Pemprov siap mengucurkan dana untuk membangun ruang kelas yang baru itu mencapai Rp 1,080 miliar dengan perkiraan satu ruangan menghabiskan anggaran Rp 180 juta. Dana itu diperkirakan cukup untuk membangun sedikitnya 6 ruang kelas baru. \"Anggarannya sudah siap yang bersumber dari APBD provinsi tahun 2014 ini, dengan catatan lahannya ada dan lahan itu tidak bermasalah atau sengketa,\" ujarnya. Sementara itu, Kapolda Brigjen Pol Tatang Somantri tetap meminta ada pembicaraan antara Pemkot dengan pemilik tanah. Karena menurutnya, harga yang diminta pemilik tanah sebesar Rp 5,6 miliar sangat tidak masuk akal. \"Gila jika tanah seluas ini diminta Rp 5,6 miliar. Karena tanah di sekitar ini harganya masih standar,\" katanya. Selain itu, Kapolda juga menawarkan solusi ingin mengajak semua aktivis di Bengkulu untuk menggalang dana di setiap simpang dalam Kota Bengkulu ini. \"Menurut saya, daripada membangun sekolah baru, lebih baik membayar ganti rugi lahan sekolah ini. Karena bagaimana pun juga di sini (SDN 62, red) aset-aset sekolah sekolah sudah lengkap, seperti bangunan dan sarana prasarana lainnya. Jika dananya masih kurang, saya akan mengajak semu aktivis untuk menggalang dana,\" terangnya. Di bagian lain, Kapolda juga menginstruksikan Kapolres untuk melaksakan proses mediasi pada hari ini (6/5). Dalam mediasi ini akan dipertemukan antara Pemkot dan pihak ahli waris, sehingga masalah ini bisa terselesaikan. Sementara itu, Kepala SDN 62 Tutik Sunarsih mengaku pihaknya sangat terusik dengan aksi pemagaran yang dilakukan pemilik tanah tersebut. Menurutnya, pemagaran tidak hanya terjadi kali ini, namun sudah kali keempat sejak ia menjabat sebagai kepala sekolah tersebut. \"Kejadian ini sudah 4 kali terjadi, karena itu kami sangat membutuhkan bantuan dari semua pihaknya agar proses belajar mengajar tidak terganggu. Terkebih kondisi saat ini siswa dituntut untuk siap menghadapi ujian kelulusan,\" tukasnya. Walikota Minta Stop Penyegelan Walikota H Helmi Hasan SE meminta kepada warga yang disebutkan sebagai ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu untuk tidak kembali melakukan penyegelan. Menurutnya, langkah penyegelan sekolah merupakan tindak pidana. \"Penyegelan itu adalah hak pengadilan, bukan walikota atau ahli waris. Menyegel sepihak merupakan tindak pidana dan sangat menganggu proses pendidikan yang berjalan di sekolah itu,\" ujar Helmi diwawancarai usai Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah untuk tahun 2013 di Gedung DPRD Kota Bengkulu, kemarin siang. (400/cw3/009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: