Rekap Suara Bengkulu Ditunda
JAKARTA, BE - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemili di Provinsi Bengkulu tidak berlangsung mulus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sampai harus menunda rekapitulasinya. Ini setelah perdebatan alot adanya perbedaan jumlah pemilih. Rekapitulasi Provinsi Bengkulu dilakukan sejak pagi sekitar pukul 10.30 WIB di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/4). Baru dimulai, pleno langsung dihujani interupsi parpol. Permasalahan awal yang mencuat adalah klaim dari saksi Partai Golkar soal jumlah suaranya yang berkurang di beberapa daerah. Golkar membeberkan temuannya, namun KPU meminta menyerahkan ke Bawaslu. Masalah yang selanjutnya muncul adalah adanya perbedaan jumlah pemilih antara surat suara DPD dengan DPR/DPRD. Perdebatan alot itu berujung pada penundaan rekap untuk Provinsi Bengkulu. \"Ada ketidaksesuaian surat suara sah dengan total suara DPD. Surat suara sah DPD tercatat sebanyak 904.657 sementara total suara sah DPD sebanyak 895.608. Ada selisih sekitar 9.000-an suara. Seharusnya sama, maka kami minta dijelaskan ke mana sisanya,\" kata Anggota Bawaslu, Nasrullah. Perbedaan juga tampak pada jumlah DPT laki-laki dan perempuan antara DPT DPR dengan DPT DPD, namun jumlah pemilihnya sama. Dijelaskannya jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPD sebanyak 692.286 orang sedangkan jumlah DPT laki-laki pada pemilihan DPR mencapai 692.331 orang. Adapun, jumlah DPT perempuan pada DPD sebanyak 666.225 orang dan hanya 666.180 orang pada DPR. \"Tapi jumlah totalnya sama, masing-masing 1.358.511 orang. Ini juga kami pertanyakan dan mohon dijelaskan,\" ujarnya. KPU Provinsi Bengkulu yang hadir belum dapat menjelaskan secara detail kekeliruan data tersebut. Sehingga Ketua KPU Husni Kamil Manik menunda penetapan rekapitulasi KPU Bengkulu. Ketika dikonfirmasi komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugiarto yang ikut dalam rapat pleno tersebut membenarkan bila rekapitulasi Provinsi Bengkulu dipending karena Bawaslu pusat meminta waktu untuk mempelajari keberatan yang diajukan oleh Partai Golkar. \"Insya Allah SWT bisa selesai,\" singkat Eko yang dikonfirmasi via telepon, tadi malam. Pun demikian, Eko mengatakan yang sudah final adalah penetapan hasil suara DPD RI. Untuk Provinsi Bengkulu hasilnya sesuai dengan pleno KPU Provinsi dengan menetapkan 4 besar diraih Ahmad Kenedi, Eni Khairani, Riri Damayanti dan M Saleh. \"DPD sudah final sesuai dengan pleno kita,\" jelas Eko. Keberatan yang diajukan Golkar terkait dengan temuan DPD Golkar bahwa ada pengurangan suara di Golkar di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. \"Dimulai sejak pukul 10 pagi tadi, malam ini dipending sebentar karena Bawaslu meminta waktu untuk mempelajari keberatan Golkar,\" sebut Eko. Ditambahkan Eko, secara keseluruhan komposisi untuk perolehan suara baik DPD mau DPR RI dapil Provinsi Bengkulu tidak terjadi perubahan untuk perolehan suara. \"Perubahannya hanya pada angka pemilih, untuk pemilih perempuan dan laki-laki di Kabupaten Kaur, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Mukomuko yang diperbaiki. Sebab jumlahnya tidak sesuai dengan SK yang kita miliki,\" tutur Eko. Sementara itu Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu Dempo Exler SIP mengatakan untuk PAN saat masih menunggu hasil saja. Untuk situasi pleno DPW PAN belum mendapatkan informasi sebab saksi yang dihadirkan langsung dari DPP Pusat. \"Untuk pleno KPU RI, yang memantau dan jadi saksi dari DPP,\" sebut Dempo. Ketua DPD Golkar Bengkulu Tengah Hendrik Alzen yang juga hadir di Jakarta untuk mendampingi saksi Golkar Lovi Irawan menjelaskan rapat pleno KPU RI ditunda dari jam 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB untuk mempelajari banyak hal. Mulai dari keberatan Golkar, sampai dengan permasalahan ketidakcocokan jumlah pemilih kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. \"Bukan hanya keberatan partai politik, pleno dipending karena juga mempelajari banyak kesalahan rekapan data terkait pemilih di Provinsi Bengkulu, sesuai data yang disampaikan KPU Provinsi,\" kata Hendrik. Langkah Golkar Tepat Guru besar ilmu Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof Dr Juanda SH MHÂ menilai langkah DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra ke sentra pengaduan Gakumdu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Menurut sang Profesor, tindakan Golkar tersebut untuk menguji kevalidan hasil pleno dari KPU Provinsi Bengkulu. Bila nantinya memang terbukti ada tindakan kesengajaan untuk menghilangkan perolehan suara Golkar tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. \"Bila Golkar menganggap tindakan KPU bertentangan dengan aturan maka diuji di Gakumdu,\" jelas Juanda kemarin (28/4). Lebih lanjut Juanda mengatakan Gakumdu yang terdiri dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tersebur harus mampu bersikap netral. Bila memang memenuhi unsur pelanggaran pemilu sesuai dengan UU Pemilu, maka hasil tersebut harus dibuka lebar kemasyarakat umum. Sehingga tidak terjadi dugaan-dugaan negatif akan proses pengusutannya. \"Bila memang dianggap Gakumdu tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk diproses, Gakumdu harus menjelasan secara yuridis. Alasan-alasan apa yang membuat perkara tersebut harus ditutup,\" tegasnya. Guru besar Hukum tersebut, mengatakan bila nantinya laporan Golkar tersebut diakomodir. Dan terbukti secara putusan Pengadilan maka putusan hukum nantinya tidak akan merubah total hasil Pemilu. Sebab yang akan berubah hanya pada substansi gugatan yang dilakukan oleh Partai berlambang Pohon beringin tersebut. DPD Golkar sendiri berharap bila Gakumdu Provinsi Bengkulu segera memproses laporannya tersebut. Sehingga ada langkah hukum yang diambil terkait temuan dari Golkar akan sikap Pimpinan sidang Irwan Saputra yang dianggap Golkar berbuat sengaja untuk menghilangkan perolehan suara Golkar di Kabupaten Muko-muko. \"Tentunya kita masih menunggu langkah yang diambil oleh Gakumdu atas laporan kita tersebut. Tidak menutup kemungkinan nantinya kita akan melakukan upaya hukum lebih tinggi, baik ke DKPP atau MK untuk menggugat hasil pemilu,\" sebut Sekretaris Jendral DPD Golkra Provinsi Bengkulu Afrizal Arifin. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: