Diduga Narkoba Beredar di Panti Asuhan

Diduga Narkoba Beredar di Panti Asuhan

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Kemarin, Polda Bengkulu, khusus di Dit Reskrim dan Narkoba didatangi oleh puluhan mahasiswa dari UMB (Universitas Muhamadiyah Bengkulu), Unihaz (Universtas HA Zairin) dan Universitas Dehasen (Unived) serta mantan pimpinan panti asuhan swasta keluarga mandiri, yang terletak di Bentiring, Kota Bengukulu. Kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono dan Dir Reskrum Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH. Pasalnya, para mahasiswa dan mantan pimpinan panti ini menduga ada peredaran narkoba dan minuman keras di Panti Asuhan di Bentiring tersebut.

\"Kami meminta pihak Polda mengusut peredaran narkoba di panti asuhan. Karena akan merusak generasi bangsa ini, \" ucap Ismail yang diamini seluruh mahasiswa itu, kemarin.

Peserta audiensi menuding pimpinan panti asuhan yang  baru, yaitu berinsial Us telah merusak santri panti asuhan itu, dengan narkoba jenis  Sabusabu, Ganja dan Minuman keras (Miras). Sehingga bisa merusak generasi penerus di panti asuhan tersebut. Selain itu, pimpinan panti asuhan tersebut juga diduga telah menggelapkan bantuan dari donatur dan masyarakat, seperti, Sembako (Sembilan barang pokok), dengan memperjualbelikannya.

Mendengarkan tunututan mahasiswa dari 3 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ternama di Bengkulu dan mantan pimpinan panti asuhan itu, Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Zainul Arifin, SE mengatakan sangat siap mengungkap segala macam peredaran narkoba didaerah ini, terlebih di Panti Asuhan. Tanpa dilaporkan saja, jika polisi menerima informasinya pasti langsung diusut. Karena hal itu memang tanggung jawab polisi.

\"Sekarang kalau adik - adik mahasiswa dan mantan pimpinan panti asuhan ini, bisa yakin di panti asuhan itu ada narkoba, mari kita tangkap saat ini juga. Namun, semuanya ada prosedurnya. Masukan dari adik - adik ini, menjadi pertimbangan kami untuk penyelidikan,\" terang Zainul.

Untuk menangkap pelaku narkoba, kata Zainul Arifin polisi tidak bisa langsung asal tangkap saja, harus mematuhi prosedur yang ada. Seperti, tertangkap tangan tengah memiliki barang bukti narkoba, ada saksi dan pengakuan dari tersangka sebelumnya yang menjurus pada tersangka.

Hal sama diungkapkan oleh Wadir Reskrim Umum Polda Bengkulu, AKBP Drs Theinta Birue, Polda bersedia mengungkap dugaan peredaran narkoba dan penggelapan bantuan di panti asuhan tersebut. \"Jika ingin melapor ya, silahkan ke depan dan membawa barang buktinya, pasti akan kita tindak lanjuti,\" tandasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari 2 pejabat di mapolda Bengkulu itu, kalangan mahasiswa dan mantan pimpinan panti langsung membubarkan diri dari Mapolda Bengkulu.

Namun Pimpinan Panti Asuhan Swasta Keluarga Mandiri, Us belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. Hingga keterangannya belum berhasil diperoleh.  Sabu,Petani Diringkus Disisi lain, kemarin Polres Bengkulu meringkus pelaku narkoba Jenis Sabusabu. Yakni seorang Petani sawit berinisial, Bo (40) warga Jalan Sumatra Sukamerindu Kelurahan Sungai Serut. Ia ditangkap oleh Jajaran Sat narkoba Polres Bengkulu.  Pasalnya, lelaki 3 anak itu, tertangkap tangan memiliki narkoba jenis Sabusabu.

\"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 paket Sabu dan Ponsel tersangka,\" ucap kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto didampingi Kanit Narkoba Ipda Purnoto Dengan barang bukti, sebanyak 2 paket kecil sabu seharga Rp 500 ribu, dan sebungkus Rokok Dji Sam Soe serta satu unit ponsel jenis BlackBerry. Petani ini ditangkap, sekitar pu

kul 21.00 WIB, pada Rabu malam Rabu (5/12). Pelaku  di kediamannya sesaat setelah menggunakan sabu-sabu. Sejauh ini, kasus ini, tengah dalam pengembangan polisi lebih lanjut, guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba itu pada tersangka. Sejauh ini tersangka sendiri telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu.

Dijelaskan kasat,Jika keberhasilan mengungkap  peredaran narkoba ini tidak lepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.

\"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal sekitar 5 tahun penjara,\" pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka BO (40) mengakui jika barang haram Sabusabu itu miliknya. Ia mendapatkannya dengan membeli dari temannya melalui Ponsel. Tersangka mengakui mengunakan Sabu itu untuk menghilangkan rasa lelah dari rutinitasnya bekerja di kebun. Namun, dirinya tidak menjual atau mengedarkan barang haram itu. \"Sabusabu ini hanya untuk saya pergunakan sendiri dan tidak dijual kok. Buktinya hanya sedikit saya beli. Saya baru 3 minggu ini menggunakan narkoba,\"terangnya.(111/333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: