Syarat Pemekaran Desa 800 KK

Syarat Pemekaran Desa 800 KK

TAIS, BE – Tahun 2014 ini bertepatan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, maka pemekaran desa, serta pemilihan kepala desa ditiadakan. Karena sesuai instruksi dari pemerintah pusat  melarang dilakukan pilkades dan pemekaran desa. Hal itu baru boleh dilakukan tahun 2015 setelah pelaksanaan pemilu selesai. Sementara itu, bagi desa yang akan melakukan pemekaran harus memenuhi syarat yakni jumlah penduduknya mencapai 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). \"Jika memang harus dimekarkan maka harus 4.000 jika atau 800 kk dan terlebih dahulu melalui desa persiapan,\"terang Kabag Administrasidan  Pemerintahan  Daerah Kabupaten Seluma Drs Edy Soepriady M.Si Dijelaskan, bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka belum bisa untuk mengusulkan pemekaran desanya. Kemudian pemekaran desa juga dilakukan untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan di tingkat desa. Jika tujuan pemekaran desa salah satunya adalah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di desanya. \"Jika masyarakat telah melebihi, maka pelayanan tidak maksimal. Maka harus melalui desa persiapan terlebih dahulu,\"terangnya Disisi lain, di  Kabupaten Seluma tahun ini sebanyak 26 kepala desa akan habis masa jabatannya. Karena tidak diperbolehkan menggelar Pilkades, maka akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) kadesnya. Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan bahwa Pjs bisa diangkat dari perangkat desa atau staf kecamatan. Untuk penunjukan Pjs bisa dilakukan oleh camat masing-masing di wilayah yang ada jabatan kadesnya berakhir. Kemudian diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades. Sehingga tahun 2015 mendatang bisa langsung digelar pemilihan kepala desa. \"Terpenting yang akan menjabat adalah perangkat desa terlebih dahulu,\"jelasnya(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: