Satu Money Politic Tutup Buku
LUBUK SANDI, BE - Kasus dugaan money politic (MP) dengan terlapor mantan Kades Renah Panjang Fakhroni tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, walau perkara Pemilu itu sudah masuk ke Sentra Gakumdu Seluma, kasus tersebut dianggap minim saksi dan minim bukti. “Sebelumnya memang telah dilimpahkan. Tapi dimentahkan oleh Sentral Gakumdu dengan alasan saksi dan bukti minim,” ungkap anggota Panwaslu Seluma Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Yefrizal SE. Sebelumnya, beberapa orang telah memberikan klarifikasinya ke Panwaslu terkait kasus tersebut. Setelah di tanggan penyidik Polres Seluma, sejumlah saksi mengundurkan diri. Diketahui, dalam kasus ini satu orang saksi tidak mau memberikan keteranggannya di penyidik Polres dalam dugaan MP atas nama Baktiar Ilyas. “Kita tidak mengetahui menapa saksi Baktiar Ilyas ini tidak ingin lagi menjadi sebagai saksi. Akibatnya kasus terpaksa tutup buku,” terangnya. Alasan lainnya, dalam laporan tersebut tidak ada bukti pendukung berupa video. Melainkan hanya pernyataan tertulis dan uang yang diduga MP oleh mantan Kades semata. “Dari 3 laporan MP yang kita rekomendasikan ke Sentral Gakumdu, satu kasus inilah yag dikembalikan dengan dalih unsur pelanggaran tak terpenuhi dengan alasan BB kurang,” sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: