Nyoblos Dua Kali, Satu Keluarga Terancam Pidana

Nyoblos Dua Kali, Satu Keluarga Terancam Pidana

BINTUHAN, BE - Nasib MU (30) warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah bersama anak dan istrinya, yang mencoblos dua kali saat Pemilu legislatif Pileg 9 April lalu, berada di ujung tanduk. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keluarga tersebut dapat dijerat pasal 310 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta. “Kasusnya sudah masuk  dan  sedang kami tangani, terlapor tiga orang satu keluarga,” kata Kapolres Kaur AKPBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega SP kemarin. Dikatakan Kasat, penanganan kasus ini, dilakukan setelah dari  yang bersangkutan ditengarai melakukan pelanggaran pidana pemilu, dengan mencoblos dua kali. Sehingga akibat ulah keluarga itu, membuat KPU Kaur menetapkan TPS 2 Tanjung Iman harus melakukan pemilihan ulang. “Untuk hukumannya yang bersangkutan kita belum  tahu, karena yang memutuskan nanti Pengadilan Negeri,”terangnya. Lebih lanjut Kasat mengatakan,  berdasarkan rekomendasi yang diberikan, memang  telah terjadi pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana dalam UU Pemilu No 8/2012 pasal 310, siapa yang sengaja saat pemungutan suara mengaku sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu di TPS satu atau lebih, dikenai sanksi pidana. “Beberapa saksi dari KPPS yang bertugas di TPS tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan soal pelanggaran pemilu ini,”ujarnya. Sebagaimana dikaetahui, pada 9 April lalu keluarga tersebut  terdaftar pada TPS 1 Sinar Jaya dan sudah menyalurkan hak pilihnya. Namun mereka nekat mendatangi TPS 2 Tanjung Iman. Bermodalkan  KTP yang dimiliki, mereka kembali menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. Cerobohnya petugas KPPS tidak memperhatikan bekas tinta  di tangan mereka, dan langsung menyerahkan surat suara untuk dicoblos. Mareka baru ketahuan setelah  petugas KPPS yang menjaga tinta melihat jari mereka saat mencelupkan ke tinta. “Kami akan panggil pihak terkait, mulai pihak KPPS  hingga saksi Parpol. Selain itu juga yang bersangkutan akan segera kita priksa,” tukas Kasat.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: