Tsk Perkosaan Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE – Kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Ag (19), warga Desa Padang Kedondong, Kota Manna, kemarin (16/4) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manna oleh Penyidik Polres Bengkulu Selatan (BS). Saat ditanya jaksa, Ag membantah telah memperkosa korban, Mawar (15), pelajar SMP, yang tinggal di Kecamatan Pino sebagaimana laporan korban ke Polres BS awal Maret lalu. Kepada Jaksa Penuntut Umum, Lutiarti SH, Ag mengaku hanya mencabuli korban dengan tangannya. Usai pencabulan tersebut, sebelum pergi, korban diberi minuman yang dicampur pil penenang. “Saya tidak memperkosanya tapi hanya memcabulinya, dan itu pun bukan saya paksa namun atas dasar suka sama suka,” kilah Ag. Pengakuan Ag ini disampaikan setelah berkas penyidikan di tingkat penyidik Polres sudah selesai dan berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Setelah diserahkan penyidik Polres, Ag pun menjadi tahanan JPU. “Saat ini berkas perkaranya sudah kami terima untuk dipelajari kembali, setelah itu kami baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk menunggu jadwal persidangan,” terang Lutiarti. Sekedar mengingatkan, pada Awal Maret lalu sekitar pukul 15.30 WIB korban bersama teman-teman perempuannya bertandang ke rumah Asep (19), warga Desa Padang Kedondong, Kota Manna. Secara kebetulan saat itu ada Ag di rumah Asep. Mereka terlibat asyik ngobrol hingga akhirnya Ag mengajak korban ke dalam kamar di rumah Asep hingga akhirnya versi korban Ag memperkosa dirinya setelah terlebih dahulu diberi obat penenang.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: