Kasus MP Dihentikan
TUBEI,BE - Diduga karena tidak menemukan adanya cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke Sentra Gakkumdu Lebong, kasus dugaan money politic caleg nomor urut 1 Partai Hanura Dapil Lebong I berinisial EJ yang dilaporkan aktivis Gerakan Anti Politik Uang (GAPU) ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong berkemungkinan dihentikan. Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lebong Harwiniar SH kepada BE menjelaskan Panwaslu kesulitan mendapatkan bukti fisik (uang, red) sebesar Rp 200 ribu yang diserahkan oleh EJ kepada Ma warga Kecamatan Lebong Selatan tersebut. \"Kedua belah pihak baik terlapor maupun saksi dalam kasus ini sudah kita mintai keterangan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi kedua belah pihak ini masih kita kaji untuk selanjutnya dibawa ke dalam rapat pleno Panwaslu,\" ungkapnya. Selain itu, kekurangan alat bukti ini tentu menjadi kendala bagi Panwaslu untuk dapat melanjutkan kasus dugaan money politik EJ ini ke Sentra Gakkumdu Lebong. Bahkan, Harwiniar tidak menampik ketika ditanyai berkemungkinankah kasus ini dihentikan. \"Bisa saja kasus ini akan dihentikan karena kurangnya alat bukti dan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tetapi ini nanti tergantung dari bagaimana hasil pleno ditingkat Panwaslu Lebong apakah akan dilanjutkan ke Gakkumdu atau dihentikan dengan alasan tadi,\" terangnya. Sebelumnya, dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh caleg nomor urut 1 dapil 1 Partai Hanura berinisial EJ ini dilaporkan GAPU Lebong pada Kamis (10/4) lalu berkisar pukul 17.30 WIB. Dari saksi He, EJ pada Selasa (8/4) malam sebelum pencoblosan bersama istrinya mendatangi kediaman Su dan Ma pasangan suami istri warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang juga masih merupakan tetangga terlapor dan memberikan amplop kepada keluarga Su yang memiliki 4 suara. Curiga dengan ulah EJ, saksi pelapor lantas mendatangi Su menanyakan maksud kedatangan EJ tersebut. Kepada saksi pelapor, Su mengakui jika kedatangan EJ meminta dukungan pada Pemilu 9 April sembari menyerahkan amplop yang diterima oleh Ma (istri SU). Usai pencoblosan saksi secara tak sengaja bertemu dengan Ma dan langsung menanyakan jumlah uang dalam amplop yang diberikan oleh EJ. Ma mengaku jumlah uang dalam amplop yang diberikan EJ itu sebesar Rp 200 ribu. Hanya saja, pengakuan HE ini dibantah oleh EJ dan mempersilahkan pihak terlapor untuk melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Lebong.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: