Kapolda: Pidana Pemilu Dominan Money Politik

Kapolda: Pidana Pemilu Dominan Money Politik

BENGKULU, BE - Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung 9 April lalu, ternyata berujung pidana. Hingga saat ini, sedikitnya ada 8 kasus yang sudah diproses Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu. Satu kasus diantaranya sudah divonis selama 3 bulan penjara. \"Tadi malam saya menghitung jumlah kasus pidana dalam Pemilu kemarin, jumlahnya ada 8 kasus satu kasus diantaranya sudah vonis 3 bulan kurungan,\" ungkap Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Tatang Somantri MH usai peninjau pelaksanaan UN di SMKN 1 Kota Bengkulu, kemarin. Rata-rata kasus tersebut, menurut Kapolda dikarenakan melakukan money politik (MP) yang dilakukan oleh caleg sebelum hari H pemilu. Selain itu juga ada penggunaan fasilitas negara, berupa kendaraan dinas untuk kepentingan Pemilu. Hanya saja jenderal bintang satu ini enggan menyebutkan nama caleg dan daerahnya yang sudah divonis selama 3 bulan penjara tersebut. \"Nanti akan saya sampaikan, sekarang belum bisa,\" kilahnya. Ditanya daerah mana saja lokasi terjadinya pelanggaran Pemilu tersebut, Kapolda mengaku hampir merata di kabupaten se Provinsi Bengkulu, seperti di Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu SelatanĀ  dan Rejang Lebong. \"Ke tujuh kasus yang belum vonis itu hingga saat ini masih kita proses, sedangkan pelakunya sengaja tidak kita tahan dengan pertimbangan menjaga fisik dan psikis para pelangar itu. Prosesnya terus berjalan dan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa di Gakkumdu masing-masing,\" imbuhnya. Tidak Percaya Hasil Pemilu Terpisah, anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Seluma, Siswadi SP mengaku tidak mempercayai hasil Pemilu 2014 ini. Ia menilai Pemilu kali ini penuh dengan kecurangan jual-beli suara yang dilakukan secara terang-terangan oleh caleg yang ingin mendapatkan suara. \"Bagi yang tidak membeli suara sudah pasti kalah. Contohnya saya sendiri yang tidak mengeluarkan uang sehingga tidak mendapatkan suara, kecualiĀ  suara dari anggota keluarga dan orang dekat lainnya,\" aku Siswadi, kemarin. Melihat fenomena tersebut, ia mengaku kinerja anggota DPRD periode 2014-2019 ini akan semakin buruk dibandingkan periode sebelumnya. Karena caleg akan fokus mengembalikan modalnya dibanding memperjuangkan kepentingan rakyat. \"Saya hanya bisa prihatin dengan kondisi demokrasi yang kebablasan ini, mau jadi apa negeri ini bila masyarakatnya sudah rusak dan gila uang seperti sekarang,\" sesalnya. Awasi Arus Balik Kotak Suara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu yang terus bergulir. Di tengah pelaksanaan tahapan rekap manual tingkat Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengawas juga harus konsentrasi mengawasi arus balik kotak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat seluruh surat suara dan kelengkapannya. \"Kinerja kita tetap ekstra sebab pleno di PPK masih berlangsung. Jadi semua jajaran bergerak untuk melakukan pengawasan,\" jelas komisioner Bawaslu Ediansyah kemarin (14/4). Disebutkan Ediansyah, selain pengawasan terhadap pelaksanaan rekap hasil pemilu, serta pengawasan perjalanan arus balik kota suara. Bawaslu dan jajaran juga konsen melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu baik yang dilakukan peserta pemilu ataupun panitia pelaksana dari KPU. \"Laporan sudah banyak yang masuk, sekarang kita tengah melakukan kajian. Apakah ada unsur pidananya atau hanya pelanggaran administrasi, saat ini Gakumdu tengah melakukan analisasnya,\" tegas Ediansyah. Menurut Ediansayah dalam kajian yang tengah dilakukan oleh tim sekretariat Gakumdu tersebut. Ada laporan pelangaran mengenai tindak kecurangan oleh peserta pemilu, serta ada juga dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari tidak memberikan C1 hologram kepada saksi serta ada juga yang melakukan proses penghituang suara tidak sesuai dengan prosedur. \"Ya seharusnya penghitungan dilakukan dari tingkat pusat, baru ke Provinsi dan Kabupaten kota. Dalam pelaksanaan ada KPPS yang tidak melakukan hal demikian,\" ungkap Ediansyah. Meskipun mengakui bila pelanggaran KPPS tersebut terjadi di Kota Bengkulu, tapi ia enggan untuk mengungkapkan secara rinci keberadaan KPPS tersebut terletak di Kawasan mana. \"Saat ini kita lagi melakukan kajian sejauh mana tindakan pelenggaran itu, sehingga tidak dapat disebutkan,\" elaknya.(320/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: