11 Mei, Caleg Terpilih Ditetapkan
BENGKULU, BE - Tahapan perhitungan suara masih akan berlangsung lama. Sekalipun telah muncul perhitungan cepat maupun prediksi-prediksi caleg terpilih. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan baru akan menuntaskan perhitungan manual pada 22-24 April mendatang. \"Kalau di tingkat Provinsi pada 22 April sampai 24 April. Kita masih menunggu di tingkat kabupaten/kota selesai merekap dulu,\" jelas Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra di ruang kerjanya, kemarin (11/4). Irwan menjelaskan, tahapan perhitungan saat ini masih berlangsung di tingkat PPS dari 10-12 April. Kemudian dilanjutkan pada tingkat kecamatan atau PKK 15-17 April. Sedangkan pada tingkat kabupaten dan kota dijadwalkan pada 18-21 April mendatang. Usai perekapan di tingkat provinsi, terang Irwan, KPU Provinsi tidak langsung melakukan penetapan caleg terpilih. Sebab, hasil pemungutan suara tersebut harus dilakukan pleno atau rekap secara nasional oleh KPU pusat untuk menentukan perolehan suara secara keseluruhan. \"Penenatapkan wakil rakyat terpilih, setelah rekap secara nasional yang akan digelar tanggal 1-9 Mei nanti,\" kata Irwan. Disebutkan Irwan dalam kalender KPU, bahwa penetapan wakil rakyat terpilih untuk seluruh tingkatan dilakukan pada 11-13 Mei. Penentapan sendiri dilakukan serentak seluruh Indonesia oleh masing-masing KPU di setiap tingkatan. \"Sesuai tingkatan untuk DPR RI ditetapkan KPU RI, provinsi ya KPU Provinsi serta kabupaten/kota menentukan anggota legislatif di masing-masing daerah,\" ungkapnya. Ia menegaskan bila molornya waktu penghitungan hasil suara di tingkat TPS bukanlah pelanggaran Pemilu. Sebab keterlambatan penyelesaian penghitungan di TPS tersebut hanya karena faktor perubahan aturan mengenai form C1 yang merangkum hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS. \"Dalam PKPU 26 Form c1 bisa difotocopi, peraturan terbaru PKPU 5 mengharuskan C1 tidak difotocopi dan harus ditulis tangan sehingga waktu penghitungan sedikit terhambat karena memang harus detil,\" tutup Irwan. Sementara itu Komisioner KPU Kota Divisi Logistik dan Data, M Zaini menjamin perhitungan suara akan selesai sesuai jadwal. Pihaknya baru akan memulai tahapan penghitungan hasil perolehan suara pada 18 April mendatang. Pelaksanaan rekap sendiri dilakukan selama 4 hari hingga 21 April. \"Kita masih menunggu pleno di tingkat PPS dan PPK selesai. Nantinya hasilnya akan kita rekap di KPU,\" jelasnya. Lebih lanjut Zaini mengatakan perekapan tersebut untuk menentukan jumlah suara yang diperoleh Parpol di Kota Bengkulu untuk menentukan siapa saja calon wakil rakyat terpilih untuk duduk di legislatif. \"18 April sampai 21 April itu masih dalam tahapan rekap. Nanti kita akan lihat dulu hasil masing-masing Parpol untuk menentukan jumlah kursi yang diraihnya,\" tegas Ziani. Zaini membantah proses penghitungan hasil suara di Kota Bengkulu semrawut. Menurutnya pelaksanaan sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam jadwalnya penghitungan ditingkat Panitai Pemungutan Suara (PPS) tingkata Kelurahan dilakukan sejak tanggal 10-12 April kemudian dilanjutkan diperekapan ditngkat Kecamatan (PPK) tangal 13-17 April. Belum Ada Temuan Di tengah molornya proses penghitungan suara di hampir semua TPS, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengaku sejauh ini belum ada temuan pelanggaran berarti terutama dalam tahap pencoblosan. \"Belum ada pelanggaran yang kita temukan di lapangan, saat ini prosesnya masih berjalan dengan kondusif,\" jelas komisioner Bawaslu Ediansyah kemarin (11/4). Dikatan Ediansyah, untuk permasalahan molornya waktu penghitungan tersebut, merupakan persoalan teknis. Sebab dalam menggunakan hak suaranya, pemilih melakukan pencoblosan pada 4 kertas suara sekaligus sehingga proses pencoblosannya sedikit memakan waktu. \"Ini tidak sama dengan Pilkada, Pileg ini surat suaranya ada empat yang harus dicoblos semua oleh pemilih,\" tegasnya. Ediansyah mengatakan molornya waktu penghitungan di setiap TPS yang ada di Provinsi Bengkulu tersebut akan tetapi dilaporkan ke Bawaslu RI. Hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang, bila batas waktu yang ditetapkan dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut masih kurang, hingga perlu ditambah. \"Pertimbangannya demikin, bahwa pileg tidak sama dengan pelimihan kepala daerah,\" ungkapnya. Meski mengaku bahwa keterlambatan penghitungan hasil pemungutan suara di TPS, merupakan temuan. Tetapi Ediansyah mengatakan temuan tersebut bukanla pelanggaran bearti dalam pelaksanaan pemilu, sehinggat tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada para penyelenggara yang sudah dianggap lalai dalam melakukan kinerjanya sehingga penghitungan tidak sesuai dengan jadawal. \"Meskipun demikian kita akan tetap melakukan pengawasan melakan dalam setia tahapan,\" pungkasnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: