Lima Bulan Tak Kerja PNS Terancam Sanksi

Lima Bulan Tak Kerja PNS Terancam Sanksi

BINTUHAN, BE-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Komunikasi  dan Informatika  (Dishubkominfo) Kaur Bobi Muhajirin  SE, terancam sanksi berat lantaran  tindakan nakal meninggalkan tugas tanpa keterangan hingga lima bulan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kaur sudah diserahkan kepada Bupati. “Sudah kita serahkan LHP nya ke Bupati untuk di proses keputusan sanksi ada pada bupati kita menyerahkan berkas-berkasnya. Termasuk  absensi yang kosong sejak 5 bulan lalu,” kata Inspektorat Bahrun. Dikatakanya, tidak menutup kemungkinan  yang bersangkutan  meninggalkan tugas  terhitung 1 November 2013 hinga 9 April 2014 ini akan disanksi berat. Sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Sebelumnya Inspektorat sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. “Hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan kita, dan juga  keberadaanya kita belum tahu dimana sekarang,”terangnya. Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kaur  Dihan Bastari MPd mengaku  sudah berupaya agar Bobi  kembali melaksanakan tugas. Pihaknya sudah menghubungi  pihak keluarga agar agar yang bersangkutan kembali bekerja. Namun tidak pernah digubris, bahkan keberadaan Bobi tidak tahu kemana. “Sampai saat ini yang bersangkutan  tidak pernah menampakkan batang hidungnya di kantor. Kami juga berharap bila ada kerabat dekatnya untuk memberitahu kepada kami dimana Bobi tinggal,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: