Kasus Mobnas Caleg Gelar Perkara

Kasus Mobnas Caleg Gelar Perkara

TUBEI,BE - Pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Legislatif menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk kampanye oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Lebong-Rejang Lebong Drs ES telah dilakukan kemarin. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg dari partai Hanura nomor urut 4 saat kampanye pada Senin (31/3) lalu di Desa Pelabai. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (8/4) kemarin oleh Panwaslu Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan Kejari Tubei. Tim yang targabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) inipun telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Sayangnya Gakkumdu belum menyimpulkan apakah Es benar melanggar peratutan Pemilu atau tidak. Dijelaskan anggota Panwaslu Lebong Divsi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Harwiniar SH,\'\'Gelar perkara sudah dilaksanakan pukul 14.00 WIB tadi (Kemarin-red). Namun, dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan sehingga gelar perkara kembali dilanjutkan hari ini.\'\' Ditambahkan Herwiniar, belum adanya keputusan dalam pertemuan tersebut dikarenakan masih diperlukan penambahan barang bukti dan keterangan saksi yang lebih dalam lagi. Rencananya gelar perkara dilanjutkan hari ini paling lambat sebelum pukul 14.00 WIB. \"Kesimpulan dari kita (Panwas, red) akan direkomendasikan ke sentra gakumdu. Nah ada atau tidaknya unsur pelanggaran tergantung dengan kesimpulan gelar Gakkumdu. Kita lihat saja perkembangannya nanti,\" tambahnya. Sekedar mengingatkan, Es yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Lebong ini dilaporakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pelabai atas dugaan pelanggaran kampanye yakni menggunakan Mobil Dinas saat melakukan kampanye pada Senin (31/3) lalu di Desa Pelabai.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: