Dua Pelanggaran ke Gakumdu
TAIS, BE- Sejumlah pelanggaran pemilu di masa kampanye telah berlangsung beberapa hari lalu dipastikan akan naik ke gakumdu. Sehingga akan menjalani proses hukum. Diantara 2 pelanggaran tersebut dilakukan Kades Desa Suban memfasilitasi salah satu caleg serta pelanggaran money politic (MP) yang diduga dilakukan oleh caleg, HT Desa Padang Batu dan Talang Panjang. Hal ini setelah tim yang tergabung dalam gakumdu telah melakukan rapat dan pertemuan di Panwaslu Seluma kemarin. “Kesimpulan belum ada dari pertemuan, namun kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lebih banyak lagi. Dan ini merupakan masukan dari masing-masing instansi yang tergabung dalam gakumdu,” tegas Anggota Panwaslu Seluma Divisi Penindakan, Yefrizal SE Disampaiakan lagi, hanya saja dari 2 laporan tersebut, sejauh ini baru sampai ke panwas kabupaten Seluma. Sedangkan satu, laporan lagi masih berada di Panwascam dan panwascam masih melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti lainnya akan laporan dugaan politik uang yang telah terjadi. Ini digunakan jika dalam pemberkasan nantinya tidak mengalami kekuranggan sejumlah barang bukti dari setiap laporan. Sekalipun batas akhir laporan adalah 7 hari setelah dilaporkan. “Kita akan optimis jika batas waktu 7 hari laporan ini akan ditindak lanjuti dan pelanggaran tersebut akan terbukti. Hanya saja kita harapkan dari laporan yang ada sejumlah warga hendak membantu dalam memberikan keteranggan jika sebagai saksi,”sampainya Disampaiakan, jika saat ini panwascam dan panwaslu kabupaten Seluma telah mendapatkan bukti akan pelanggaran yang dilakukan tersebut. Hanya saja, tetap saja, Tim gakumdu yang ada meminta bukti yang lebih banyak lagi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Adapun bukti yang telah ada pada Panwas adalah sejumlah foto, Amplop yang berisikan uang serta sejumlah keteranggan saksi lainnya. “Apa yang diminta dari tim gakumdu akan kita penuhi sehingga seluruh pelanggaran akan tetap dilanjutkan. Namun sejauh ini tim telah sepakat untuk ditindak lanjuti,”sampainya. Diketahui, jika Kades Desa Suban memfasilitasi salah satu caleg untuk melakukan kampanye. Dengan menyediakan rumah kontrakan kades di desa tebat gunung sebagai lokasi kampanye.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: