Pejabat Wajib Pantau Pemilu

Pejabat Wajib Pantau Pemilu

CURUP, BE - Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 9 April 2014 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Para pejabat daerah juga bertanggung jawab untuk ikut melakukan monitoring terhadap tahapan dan perkembangan distribusi logistik pemilu hingga ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu dibenarkan Kabag Humas Setdakab Rejang Lebong Nurdin, SE melalui Kasubag Humas dan Protokoler Robert Tio Tinto kepada wartawan, Senin (7/4).  Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 270/1727/SJ tertanggal 4 April 2014, pemerintah daerah juga punya kewajiban mensukseskan Pemilu. \"Untuk mensukseskan Pemilu, bupati juga akan ikut terlibat memantau pelaksanaan Pemilu legislatif, pada hari pencoblosan nanti,\" ungkapnya. Dijelaskan Robert, pihaknya telah menyusun jadwal bagi setiap pejabat daerah, untuk ikut terlibat dalam memantau pelaksanaan Pemilu berdasarkan pembagian wilayah tertentu. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: