Sopir Gelapkan Truk
BENGKULU, BE – Salah satu perusahaan ekspedisi yakni CV Jasa Mulya melaporkan karyawannya berinisial Ye yang diduga menggelapkan truk jenis Hino B 9659 AU. Penggelapan truk yang dilakukan sopir truk tersebut terjadi 29 Maret lalu. Menurut laporan pemilik CV Jasa Mulya, Marini (44), warga Jalan Halmahera Perumahan Villa Danau Indah Blok B nomor 2 Rt 16 Rw 1, Surabaya, Sungai Serut, Bengkulu, saat itu korban ditugaskan untuk membawa mobil tersebut. Waktu itu mobil tersebut dibawa pelaku dari Jakarta menuju ke Bengkulu. Akan tetapi menurut saksi Andi dan Jurianto serta Beri, pelaku menyimpang saat berada di Lampung Selatan, Lampung. Hal ini diperkuat, bahwa pelaku tidak melewati jalur yang seharusnya menuju Bengkulu. Apalagi hingga saat ini pelaku belum juga mengembalikan truk milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Sebab itu korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Herry Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban. \"Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikikan kami dan pelaku masih dalam pengejaran anggota kami,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: