Pemprov Pasrah

Pemprov Pasrah

\"\"BENGKULU, BE - Pemprov Bengkulu tidak bisa berbuat banyak terkait salinan vonis 4 tahun penjara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin yang telah diterima Kejagung dari Mahkamah Agung (MA). Termasuk langkah mengeksekusi sang gubernur di Jakarta juga diserahkan Pemprov kepada proses hukum. Demikian diungkapkan juru bicara pemprov, Ir Ali Berti LN, kemarin. \"Kami tidak bisa berbuat apa-apa kecuali memberikan doa agar beliau (Agusrin) tabah dan tegar menerima cobaan ini,\" ucapnya. Dikatakannya, status Agusrin sebagai gubernur juga tidak bisa dicampuri Pemprov, karena wewenang tersebut merupakan hak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mengenai proses pelantikan Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd menjadi Gubernur, Pemprov juga mekanisme yang berlaku. \"Semua kami serahkan kepada anggota dewan, karena mereka yang mengatur hal ini,\" katanya. Sementara itu, salah seorang tim JPU, Yeni Puspita SH MH mengutarakan jika salinan yang telah beredar tersebut merupakan sah dan benar adanya. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut termasuk dengan salinan putusan kasasi tersebut. Biasanya jika JPU langsung menerima dari pengadilan dalam kasus ini Pengadilan Jakarta Pusat yang menyelenggarakan persidangan Agusrin. \"Kalau sudah dikirimkan kami akan berkoordinasi secepatnya dengan atasan guna melakukan eksekusi. Yang jelas lokasi eksekusi di Jakarta,\" terangnya. Di bagian lain Indonesia Corruption Watch (IWC) meminta kejaksaan segera mengeksekusi terpidana korupsi yang telah divonis pengadilan. Sejumlah terpidana korupsi telah divonis, tetapi belum dieksekusi. Kondisi ini bisa membuka peluang adanya praktik mafia hukum. \"Jangan sampai ada main mata, antara kejaksaan dengan koruptor. Apalagi sudah ada petikan putusan pengadilannya,\" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, kemarin. Febri mengatakan, dengan dieksekusi secepatnya maka praktik mafia hukum antara koruptor dan penegak hukum tak terjadi. \"Seharusnya eksekusi dilakukan secepat mungkin, agar tidak ada ruang kompromi dan praktik mafia hukum terkait eksekusi putusan pengadilan ini,\" kata Febri.(333/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: