DPRD Tunggu Surat Pemkot
BENGKULU, BE - Terkait dengan kisruh mengenai kenaikan Perda pasar beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sofyan Hardi SE, menyatakan saat ini pihak DPRD Kota Bengkulu masih menunggu surat dari Pemerintah Kota Bengkulu untuk merevisi Perda tersebut. \"Kita pada dasarnya siap merevisi Perda tersebut. Namun karena Perda tersebut telah disahkan, maka harus ada surat dari Pemkot kepada DPRD untuk merevisinya,\" ungkap Sofyan. Menurut Sofyan, hal lain yang berbeda jika Perda tersebut belum disahkan atau masih dalam tahap rancangan, maka pihak legislatif bisa langsung melakukan revisi tanpa harus ada surat dari Pemerintah Kota Bengkulu terlebih dahulu. Namun menurutnya saat ini bola panas mengenai Perda tersebut masih di tangan Pemerintah Kota Bengkulu. Selain itu ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung kenaikan retribusi pasar tersebut, namun harus sewajarnya dan melihat kemampuan para pedagang juga. Sehingga ia meminta dalam merevisi Perda tersebut tentunya harus mendengarkan usulan yang disampaikan oleh pedagang. \"Kenaikan boleh saja dilakukan namun yang jelas sewajarnya dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi pasar tersebut wajar dilakukan, karena bisa memberi nilai tambah untuk pendapatan asli daerah (PAD). namun disamping upaya untuk memberikan nilai tambah tersebut tentunya harus memikirkan kemampuan para pedagang juga. \"Ini kan terkait dengan PAD juga, sebagaiman kita ketahui PAD pasar kita selama ini tidak pernah berubah, berbeda dengan daerah lain yang mengalami kenaikan setiap tahunnya,\" jelasnya. Seperti diketahui sebelumnya, ribuan pedagang dari beberapa pasar yang ada di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu mengelar aksi demo menuntut revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang dinilai memberatkan pedagang. Menyikapi tuntutan tersebut, pemerintah kota bersedia merevisi Perda tersebut. bahkan dalam merevisinya pemerintah kota Bengkulu merangkul semua pedagang untuk mengajukan usulan sesuai dengan kemampuan mereka. Perkembangan terakhir yang didapat beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bengkulu sudah membagikan angket kepada pedagang mengenai revisi Perda tersebut. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: