Panwaslu Dituding Terima Gaji Buta
CURUP, BE - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) legislatif 9 April 2014 dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas terhadap berbagai pelanggaran Pemilu yang terjadi. Pasalnya, meski cukup banyak pelanggaran Pemilu belum ada satupun yang ditindak sebagaimana seharusnya. \"Cukup banyak pelanggaran pemasangan atribut di Kecamatan Selupu Rejang, serta dibeberapa titik di Kota Curup sampai sekarang belum ada tindakan, artinya panwaslu tidak bekerja dan hanya terima gaji buta dari negara,\" tegas Ketua DPC PKPI Rejang Lebong Edi Yanto kepada wartawan, Kamis (27/3). Edi Yanto berharap diminta ataupun tidak Panwaslu sebagai pengawas pelanggaran Pemilu bersama Satpol PP RL sebagai penegak peraturan daerah segera melakukan tindakan aturan yang telah disepakati terkait pemilu bisa dipatuhi. Bahkan Edi Yanto juga mengaku siap, jika beberapa kader partai yang dipimpinnya melakukan pelanggaran pemilu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. \"Harusnya masyarakat bisa membayangkan, bagaimana jika menjadi anggota dewan belum jadi saja aturan kampanye sudah dilanggar semau-maunya,\" sesal Edi Yanto. Pernyataan Edi Yanto tersebut memang cukup beralasan, pantauan wartawan, beberapa calon legislatif dengan sangat terbuka boleh menampilkan baliho besar di sepanjang jalan, bahkan merusak pemandangan kota karena stiker calon ditempel secara bebas di dinding tiang listrik, jembatan, pohon peneduh, pintu pertokoan tanpa izin. Sebelumnya Ketua Panwaslu RL Anwar Hamidi kepada wartawan mengaku belum mendapatkan pelanggaran kampanye baik dari parpol dan calon legislatifnya maupun DPD, hanya saja Anwar menagku ada laporan masuk soal pembagian stiker berdasar temuan dari PPL di wilayah Bermani Ulu pada hari pertama jadwal kampanye. \"Masih kita pelajari laporan tersebut,\" jawabnya. Dilanjutkan Anwar, pihak tidak dapat langsung mengambil tindakan terhadap partai politik meski ada pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran, seperti halnya pembagian stiker oleh caleg dari salah satu partai politik, karena aturan tegas soal melarang seseorang atau partai politik bagi-bagi stiker itu tidak ada meski bukan saat masa kampanye. \"Terkecuali kalau sebelumnya caleg melakukan pengumpulan massa disuatu lokasi, kemudian menyampaikan ajakannya untuk mencoblos caleg tertentu atau partai tertentu disertai pembagian stiker, itu jelas pelanggaran,\" terangnya. Dilanjutkan oleh Anwar, laporan maupun temuan pelanggaran baik dilakukan oleh caleg partai politik, ataupun calon peseorangan (DPD), yang masuk ke Panwaslu, nantinya akan dikaji, hasil pengkajian kemudian akan menentukan apakah pelanggaran tersebut masuk dalam wilayah pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. \"Kalau pelanggaran administrasi itu sebatas di Panwas eksekusinya, seperti pelanggaaran pemasangan baliho jika dicabut paksa jelas sudah sanksi itu, mereka dipermalukan karena melanggar dan harus kehilangan baliho. Namun kalau pelanggaran pidana pemilu, maka akan diteruskan ke Gakkumdu untuk proses hukumnya,\" akhir Anwar. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: