Tarif Parkir untuk PAD
KOTA MANNA, BE – Dinas Perhubungan, Komunikasi Infromasi Pariwisata dan Kebudayaan BS (Dishubkominfobudpar) Bengkulu Selatan (BS) mengakui adanya retribusi parkir di areal obyek wisata Pantai Pasar Bawah. Hal ini dimaksudkan agar hasil dari retribusi parkir ini untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) BS. ”Upaya kami mengeluarkan aturan adanya retribusi parkir di pantai pasar bawah ini agar ada PAD dari obyek wisata itu,” kata Kepala Dishubkominfo, Drs Yulian Fauzi MAP melalui kabid Perhubungan, Sairi SSos kemarin. Menurutnya, penerapan retribusi parkir ini baru diterapkan satu tahun ini yang dimulai 18 April 2013 lalu dan baru sebatas uji coba. Terkait apakah penerapan retribusi parkir akan dipermanenkan atau dihapus sebagaimana tuntutan warga, Yulian menyerahkan sepenuhnya pada DPRD BS. Hanya saja dirinya menilai alasan warga yang menyebutkan semenjak adanya biaya parkir bagi pengunjung menyebutkan pengunjung sepi hal itu dibantahnya. Pasalnya sambung dia, setiap minggu bahkan hampir setiap hari dirinya mengunjungi pantai, dilihatnya kalau pengunjung selalu ramai. ”Kalau pengunjung sepi karena ada uang parkir saya rasa itu alasan tidak benar, sebab saya perhatikan pengunjung selalu ramai, namun keputusan dilanjutkannya penerapan biaya parkir atau tidak saya serahkan kepada DPRD BS,” terang Sairi. Sebelumnya, Senin kemarin, 10 pedagang pasar Bawah mengadu ke DPRD BS. Mereka mengeluhkan penerapan retribusi parkir kepada kendaraan pengunjung. Karena adanya retribusi ini menyebabkan pengunjung pantai sepi dan dagangan mereka tidak laku. Para pedagang ini pun minta agar DPRD BS dapat menghapus retribusi parkir di kawasan Pantai Pasar Bawah ini.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: