HONDA BANNER

Tanpa Sekretaris dan Staf, KIP Kelimpungan

Tanpa Sekretaris dan Staf, KIP Kelimpungan

BENGKULU, BE - Komisi Informasi Provinsi Bengkulu (KIP) menyampaikan keluhannya, termasuk rasa kecewa terhadap pihak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.  Kekecewaan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi, Emex Verzoni, yang didampingi oleh keempat Komisioner KIP lainya yaitu Mirzan Hidayat, sebagai Ketua Bidang Sosialisasi, Tri Susanti (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Ifsyanusi (Ketua Bidang Kelembagaan) sekaligus Juru Bicara KIP, dan  Firmansyah, Wakil Ketua KIP. Dikatakan Emex Verzoni, sejak kelima Komisioner  KIP dilantik dan aktif bertugas tanggal 30 Desember 2013 lalu, Kelembagaan KIP sangat minim sekali fasilitas, bahkan hampir sama sekali tidak memiliki fasilitas pendukung.  Ironisnya lagi, hingga sekarang KIP belum juga mendapatkan fasilitas secara ideal sebuah Lembaga Negara Penyelesaian Sengketa Informasi yang lahir dari Undang - Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.   Saat ini KIP ngantor di Gedung UKS milik Provinsi Bengkulu di Jalan Indragiri Padang Harapan Kota Bengkulu.  Dalam menjalankan tugasnya, KIP saat ini masih tetap belum mendapatkan fasilitas yang sangat dibutuhkan, seperti misalnya belum adanya Sekretaris dan Staf KIP.   Padahal itu sangat dibutuhkan dalam hal penyelesaian sengketa informasi. \"Kami sebagai Komisioner KIP Provinsi Bengkulu mengharapkan agar pihak Pemerintah Provinsi untuk dapat memperhatikan dan memenuhi fasilitas yang KIP butuhkan saat ini.  KIP tetap menjalankan tugas berkerja maksimal demi kepentingan masyarakat Bengkulu khususnya masalah keterbukaan informasi,\" papar Emex Verzoni. Selain itu Ketua KIP tersebut juga mengatakan kondisi yang ada di kantor KIP saat ini, sangat minim sekali.  Seperti halnya fasilitas yang ada di ruang sidang penyelesaian sengketa informasi, masih cukup banyak dibutuhkan fasilitas pendukung seperti saat ini.  Hanya tersedia meja sidang yang tidak dilengkapi dengan kursinya. \"Idealnya seseorang Sekretaris KIP adalah merupakan Panitera dalam persidangan sengketa informasi.   Begitu juga halnya dengan staf merupakan Panitera Pengganti.  Oleh sebab itu agar kiranya pihak pemerintah secepatnya memenuhi akan kebutuhan Kesekretariatan KIP yang sama sekali belum ada saat ini.  Untuk staf sekurangnya KIP butuh 10 orang staf yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum, IT dan Sarjana Ekonomi. Termasuk kendaraan operasional dinas komisioner, pun sangat dibutuhkan untuk kelancaran melakukan sosialisasi, baik dalam kota maupun keluar kota,\" lanjutnya. (cik12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: