PNS Dispenda Dilaporkan Menipu Rp 160 Juta
BENGKULU, BE - Haryadi (43), warga Jalan Semeru, Padang Jati, Ratu Samban, Kota Bengkulu mendatangi Mapolres Bengkulu, Sabtu (22/3). Pasalnya, ia merasa telah ditipu oleh YR (56) dan EN (43), PNS Dispenda Provinsi Bengkulu, pada 12 Maret 2014 lalu. Kepada penyidik Polres Bengkulu, korban mengatakan telah ditipu sebesar Rp 160 juta oleh kedua pelaku. kronologisnya, berawal dari korban menerima tender dari kantor Dispenda Provinsi tentang pengadaan barang-barang kantor senilai Rp 600 juta. Pelaku meminta korban mengirimkan barang-barang berupa komputer, Ipad, laptop senilai Rp 160 juta. Ternyata, tender tersebut fiktif dan uang korban tidak dikembalikan oleh pelaku. Kasus tersebut ditangani Polres Bengkulu tanggal 22 Maret 2014, dengan laporan polisi LP-B/366/III/2014/SPKT Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kabag Ops Kompol Mada Ramadita SIK membenarkan laporan tersebut.\"Laporannya, kita proses dulu,\" pungkasnya. (cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: