Oknum Camat dan Kades Ikut Berkampanye

Oknum Camat dan Kades Ikut Berkampanye

BENTENG, BE - Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Zamzami Syafe\'i, S.Ip mengaku saat ini telah banyak mendapatkan pengaduan melalui SMS (Short Message Service) dan BBM (BlackBerry Masenger) terkait adanya oknum camat dan kepala desa (kades) ikut terjun dalam dunia politik. Dengan mempromosikan salah -satu calon legistatif (caleg) peserta Pileg tanggal 9 April 2014 nanti. Hanya saja, camat dan kades mana saja yang terlibat hal itu, masih dirahasiakan demi proses tindak lanjut terhadap oknum Camat dan Kades tersebut. \"Ya, sudah banyak saya mendapatkan laporan melalui SMS dan BBM jika ada oknum camat dan kades ikut terjun ke dunia politik itu,\" ungkap Zamzami. Menurut Zamzami pengaduan masyarakat itu ditampung oleh Pemkab. Selanjutnya, laporan itu akan ditindak lanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah (ipda) untuk melakukan penyelidikan terkait adanya oknum camat dan kades ikut terjun kedalam dunia politik tersebut. Setelah melakukan pengecekan langsung kelapangan dan terbukti. Barulah dapat diambil kesimpulan dalam rapat bersama terkait sanksi yang akan dijatuhkan. \"Nanti kita akan membentuk tim dulu, lalu turun kelapangan untuk melakukan pengecekan,\" katanya. Kepada masyarakat yang akan melaporkan oknum camat dan kades yang ikut berkampanye itu diminta segera menyampaikan laporan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti - bukti pendukungnya. Sebab, jika cuma bukti SMS dan BBM saja dianggap kurang kuat dan tepat. Masyarakat yang melaporkan akan dijamin keamanan dan dirahasiakan. \"Kita juga masyarakat melapor secara resmi dan disertai dengan bukti pendukungnya, seperti gambar,rekaman dan lainnya,\" jelasnya. Ia menambahkan, Camat dan Kades yang terjun kedunia politik itu menyalahi peraturan yang ada karena berstatus sebagai PNS. Berdasarkan aturan, PNS tidak boleh terjun ke dunia politik. Lain halnya, jika PNS mengundurkan diri sebelum memutuskan untuk terjun kedunia politik. Oleh sebab jika ada yang terbukti akan diberikan sanksi tegas. \"Sanksinya bermacam -macam, dari sanksi tertulis, lisan hingga pemecatan jika memang terbukti secara hukum,\" tambahnya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: