Dishut Segera Tambah Kades Penerbit SKAU
TAIS, BE-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma saat ini yang diberi hak tan tanggungjawab mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu terdiri daro 13 orang daro 201 desa/kelurahan yang ada. Namun, dalam beberapa waktu dekat mendatang Dinas Kehutanan (Dishut) Seluma akan menambah 3 orang kades lagi untuk diberi hak dan kewenangan soal SKAU. Kepala Dishut Drs H Edi Ansori melalui Kepala Seksi Produksi dan Pengujian Hasil Hutan Z Iksan Sahudi SE MH membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan proses rekrut kades untuk diajukan mengikuti program pelatihan SKAU ke Bandar Lampung. Dishut hanya berwenang negsulukan nama kades, selanjutnya Badan Sertifikasi SKAU yang akan menentukan kades yang dikirim pelatihan itu bisa dinyatakan layak diberikan hak dan kewenangannya atau tidak.
”Kita sedang menjaring 3 orang kades untuk diikutkan pelathan untuk mendapat sertifikat SKAU ke Kementrian Kehutanan. Sekarang ini, kita ada 13 kades se-Kabupaten Seluma yang sudah diberikan hak dan kewajiban atas SKAU,” kata Iksan Sahudi. Lebih lanjut, dikatakan Iksan, dari 13 kades yang ada tersebut, saat ini sekurangnya sudah 3 orang pula yang sertifikasinya berakhir secara otomatis. Hal tersebut dikarenakan, kades yang bersangkutan tak lagi menjabat kades karena berakhir masa jabatan. ”Seperti Kades Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Jalaludin yang sudah tidak menjabat kades lagi, otomatis sertifikatnya tidak berlaku lagi,” katanya.
Dijelaskan Iksan, SKAU itu sendiri merupakan dokumen pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan hak masyarakat. Setiap masyaraka yang memanfaatkan kayu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan wajib diserta dokumen SKAU. Jika tidak, maka kayu yang diamanfaatkan itu dianggap ilegal dan dianggap melanggar undang-undang kehutanan. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: