HGU PT SIL Terganjal Plasma
TAIS, BE - Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.812 hektar di Seluma Barat milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kini segera berakhir. Untuk dapat memperpanjang HGU tersebut, Pemkab Seluma mensyaratkan perusahaan swasta itu untuk membangun kebun sawit plasma seluas 362,4 hektar. Sejauh ini, PT SIL belum memenuhi persyaratan tersebut.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Seluma, Rateni SPd, mengakui perihal tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menindaklajuti permohonan izin rekomendasi perpanjangan HGU tersebut dari perusahaan itu. Menurutnya, sejauh ini tak ada alasan bagi BPPT untuk tidak mengeluarkan rekomendasi peroanjangan HGU selain persoalan kebun plasma.
”Kita mendung penuh kegiatan investasi di daerah ini. Kita akan selalu mempermudah urusan perizinan. Seperti PT SIL yang sekarang akan memperpanjang HGU kebun kelapa sawit, kita dukung penuh. Tapi, karena belum ada kebun plasmanya, maka kita minta agar dibangun kebun plasma,” kata Rateni.
Dijelaskannya, kebun plasma tersebut yakni sistem pembangunan kebun milik masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan. Atau sederhananya, perusahaan membangun kebun di atas lahan milik masyarakat atas pesetujuan pemilik lahan, kebuan setelah kebun berhasil langsung diberikan kepada masyarakat sendiri. Tapi semua biaya pembangunan kebun harus dibayar oleh masyarakat dengan cara cicilan.
Sementara itu, ketentuan kebun plasma terhadap perusahaan perkebunan tersebut merupakan amanat pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perkebunan. Namun, terkait PT SIL, menurut Rateni sejauh ini perusahaan tersebut sudah menyatakan komitmen untuk membangun kebun plasma pada tahun depan. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: