25 Guru Ngaji Diputus Kontrak

25 Guru Ngaji Diputus Kontrak

BINTUHAN, BE- Tim Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur mengevaluasi guru mengaji yang menerima insentif, mempertimbangkan sekitar 25 guru mengaji untuk diputus kontraknya. Pasalnya, guru mengaji itu dianggap tak melakukan tugas mengajar. “Dari hasil evaluasi memang ada beberapa yang kita temukan kurang menjalankan tugas. Itu yang menjadi pertimbangan kita. Apakah terus menerima intensif atau dialihkan kepada yang lain,” kata  Kabag Kesra Pemda Kaur. H. Ahmad Yunizar SPd. Ia mengatakan, untuk tahun ini sebanyak 1.420 orang pengurus masjid terdiri dari 1.120 orang imam, Khatib, Bilal dan ghorim serta 300 orang guru mengaji di Kabupaten Kaur akan tetap dipertahankan, untuk mendapatkan insensif pada tahu  2014. “Untuk jumlah penerimanya tetap, tetapi siapa yang menerima dapat berubah tergantung dengan evaluasi. Karena itu kami meminta masukan kepada siapapun terkait dengan penerima ini,”ujarnya. Ditambahkanya, tahun lalu terdapat 280 masjid mendapatkan insensif berjumlah 1.120 orang. Dengan insensif sebesar Rp 200 ribu per orang setiap bulan. Sementara untuk Bilal dan Ghorim masing-masing mendapatkan insensif sebesar Rp 140 ribu per orang setiap bulannya. Khatib sebanyak Rp 160 ribu per bulan. Adapun untuk guru mengaji mendapatkan insensif sebesar Rp  240 ribu per bulan. “Kita harap mereka ini semuanya bisa menjalankan tugasnya masing-masing. Jangan sampai menerima insensif tapi tidak melaksanakan tugasnya,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: