Dilarang Jual Kopi Basah
CURUP, BE - Memasuki masa panen kopi, sejumlah aturan diterapkan untuk meminimalisir aksi pencurian terhadap komoditi pertanian andalan masyarakat Rejang Lebong (RL) tersebut. Salah satunya larangan penjualan kopi basah. Kepala Desa Kota Pagu Kecamatan Curup Utara Pendi kepada wartawan, Selasa (18/3) mengatakan, larangan penjualan kopi basah bukan aturan yang baru di wilayah desa yang dipimpinnya tersebut. \"Bukan hanya desa kami, beberapa desa lain seperti Seguring, Tasik Malaya, Tanjung Beringin sudah lebih dari 5 tahun menerapkan aturan seperti itu,\" ungkap Pendi. Dalam aturan itu, sambung Pendi, penjual maupun pembeli kopi basah akan ditindak jika melanggar aturan yang sudah menjadi ketentuan desa tersebut. \"Alhamdulillah sejak ada aturan seperti itu, aksi pencurian kopi di lahan pertanian sudah berkurang bahkan tidak terdengar lagi, kalau sebelum aturan ini diberlakukan kadang kopi yang baru dipanen tersimpan di pondok sudah curi, bahkan buah yang ada di pohon dipanen pelaku pencurian,\" terang Pendi. Larangan penjualan kopi basah ternnyata tidak semuanya berlaku di seluruh wilayah Rejang Lebong, di Kecamatan Selupu Rejang tidak ada aturan tegas soal larangan penjualan kopi basah. Hal itu diungkap Rosmani (54) yang mengaku masih tetap ada penjualan kopi basah di wilayah Selupu Rejang. \"Alhamdulillah di sini tidak ada larangan jual kopi basah, kalo pencurian jarang, jikapun ada bukan warga kami. Begitu juga saat cabe mahal jarang terjadi pencurian cabe,\" terangnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: