5 Tokoh Dukung Amandemen UUD’45

5 Tokoh Dukung Amandemen UUD’45

BENGKULU, BE - Lima tokoh masyarakat Bengkulu mendukung langkah DPD RI untuk melakukan amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan undang-undang dasar negara tersebut, perlu dilakukan untuk memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang selama ini dinilai sangat lemah. Dukungan amandemen tersebut, datang dari Prof Dr Juanda, Rektor IAIN Prof Sirajudin, Asnaini Izah Pembina Fatayat NU Bengkulu serta dua tokoh masyarakat  Bengkul lainya, A Aman Cik dan Ardi Lafiza. Mereka  mengungkapkan sudah seharus amandemen dilakukang. Sebab selama ini DPD sangat minim peran dalam  menentukan kebijakkan terutamu untuk pengesahan RUU menjadi UU. \"Selama ini sama saja DPD seperti tukang pos, antar berkas di DPR kemudian pulang. Wakil rakyat yang memprosesnya,\" jelas Ardi Lafiza dalam pemaparan materinya. Hal senada disampaikan A Aman Cik, bila selama ini ligitimasi dan kewenangan DPD sebagai senator sangat lemah. Karena tidak memiliki hak untuk bageting, sehingga tidak dapat berperan dalam mengambil keputusan di parlemen. \"Ketika dikatakan senator ada hak-hak yang melekat, kalau hanya mengusulkan saja. Masih perlu dipertanyakan senatornya,\" tegas Aman Cik. Dukungan kelima tokoh tersebut terungkap dalam group diskusi yang diselenggarakan Fatayat NU Bengkulu berkerjasama dengan Lemabaga DPD RI. Kegiatan tersebut berlangsung di WIdika Hotel, yang diikuti oleh kelaurga besar Nadatul Ulama (NU) serta kalangan akademisi berbagai Kampusu di Kota Bengkulu, dan kalangan mahasiswa. \"Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat tentangan ketatanegaran, terutama kalangan muda,\" jelas Sirajudin dalam sambutanya sebelum diskusi dimulai. Sirajudin juga mengatakan peran DPD harus diperbesar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah. Sehingga perlu dilakukan amandemen UUD 45. Dalam kesempatan tersebut, mewakili DPD RI menjadi pembicara Bambang Suroso. Dalam kegiatan tersebut Bambang mengklain telah banyak kinerja DPD untuk pembangunan daerah, sekalipun selama ini DPD belum memiliki wewenang dalam penentuan anggaran. \"Banyak undang-undang yang telah kita hasil, semuanya dari aspirasi masyarakat daerah yang kita tampung. Salah satunya UU Desa,\" tegas Bambang. Kegiatan sangat strategis, acara program besar DPD. Untuk bangun sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat serta DPD berbagi informasi tentang kinerja DPD untuk membangun bangsa. \"Kedaulatan bangsa ada ditangan seluruh rakyat indonesia. Rakyatla yang memilki seluruh aset bangsa. Sehingga perlu dilakuan komunikasi dengan masyarakat salah satu dengan cara melakukan diskusi terbuka seperti ini,\" ungkap Bambang Suroso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: