Larangan Transhipment Dikaji Ulang

Larangan Transhipment Dikaji Ulang

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu akan mengkaji ulang larangan transhipment di Pulau Tikus yang dikeluarkan gubernur melalui Dishubkominfo tahun 2012 lalu.  Kajian itu berkenaan dengan kondisi alur dan kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu bermasalah, yang disinyalir akibat tidak terbukanya pihak PT Pelindo II dalam mengelola pelabuhan tersebut. \"Kami akan melakukan kajian ulang tentang larangan transhipment tersebut.  Jika dimungkinkan menurut Undang-undang, tidak melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tidak merusak terumbu karang dan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nanti hasil kajian itu akan saya sampaikan kepada bapak gubernur,\" kata Kadishubkominfo, Drs Eko Agusrianto. Namun, menurut Eko, hingga saat larangan transhipment masih tetap berlaku dan ia mengaku tidak ada kapal yang melakukan bongkar muat diperairan Pulau Tikus tersebut.  \"Kalau sekarang masih dilarang karena surat larangan yang dikeluarkan oleh gubernur Bengkulu itu belum dicabut,\" ungkapnya. Sementera itu, dalam rapat tersebut berlangsung 13 Januari lalu di ruang rapat Trisula Gedung Karya Lantai 12, Kemenhub yang dipimpin Direktur KPKL. Sejumlah pejabat Pemprov ikut hadir, seperti Kepala Dishubkominfo, Kepala Bappeda, Kadis DKP, dan Karo Hukum, Direksi PT Pelindo II dan Cabang PT Pelindo Bengkulu, perwakilan Direktorat Pelpeng, Bagian Hukum Direktorat KPLP, dan jajaran KSOP Pulau Baai Bengkulu. Dalam notulensi rapat tersebut disebutkan, Kepala BLH Provinsi Iskandar ZO SH juga menginformasikan keberatan transhipment tersebut awalnya memang disampaikan kelompok nelayan.  Namun hasil penelitian ternyata tidak ditemukan adanya pencemaran di perairan Pulau Tikus. \"Dalam RTRW Provinsi Bengkulu telah ditetapkan daratan Pulau Tikus diperuntukan daerah wisata, tapi belum menetapkan zonasi pada wilayah perairannya,\" terangnya dalam catatan rapat tersebut juga menyebutkan perlu pernyataan dari KSOP berada kedalaman alur dan kolam pelabuhan Pulau Baai dari PT Pelindo sebagai dasar apakah transhipment diperbolehkan atau tidak. \"Pada awalnya perkumpulan nelayan tidak menyetujui keberadaan kegiatan transhipment di Pulau Tikus, untuk itu BLH Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dengan LIPI untuk melakukan penelitian terhadap isu adanya pencemaran di perairan Pulau Tikus. Tetapi ditemukan bahwa tidak ada pencemaran sebagai akibat langsung dari kegiatan transhipment baku mutu air laut masih dalam ambang batas,\" jelasnya dalam hasil rapat tersebut. Saat ditemui Jumat (14/3) lalu, Iskandar ZO mengatakan, kebijakan gubernur melarang transhipment di Pulau Tikus tersebut sudah benar dan justru salah jika gubernur tidak memutuskan untuk melarang transhipment di perairan pulau wisata itu. \"Kebijakan pak gubernur sudah sangat tepat,\" cetusnya. Saat diminta hasil penelitian BLH bersama LIPI tersebut, Iskandar mengaku tidak mendapatkan tembusannya. \"Tembusan hasil penelitian tersebut tidak disampaikan kepada kami (BLH, red), melainkan ke Balitbang Provinsi Bengkulu. Jadi, silakan minta ke Balitbang saja,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: