12 Parpol Perbaiki Dana Kampanye
TUBEI,BE - Setelah batas akhir penyerahan perubahan laporan dana kampanye ditetapkan pada Kamis (13/3) kemarin, akhirnya 12 partai politik peserta pemilihan umum 2014 menyerahkan laporan perbaikan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Lebong Divisi Hukum dan Pengawasan Cherly Juniarti SKM mengatakan, laporan perbaikan dana kampanye ini akan diserahkan ke KPU Provinsi dan selanjutnya laporan dana kampanye itu diverifikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). \"Alhamdulillah dihari terakhir ini, seluruh parpol telah menyerahkan laporan perbaikan dana kampanye. Setelah ini tanggal 15 akan kita laporkan ke KPU Provinsi untuk selanjutnya di verifikasi oleh akuntan,\" kata Cherly. Dijelaskan Cherly, ada tiga cakupan yang dilakukan dalam tahap verifikasi. Pertama administratif, apakah format sudah sesuai dengan formulir peserta KPU, bagaimana peserta KPU menuangkan 3 jenis laporan, dan melihat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Kedua, rekening khusus, dari mana sumber dana pembukaan rekening dan pengeluaran dari rekening khusus terhitung 3 hari setelah parpol membuka rekening hingga 2 Maret 2014. Ketiga, laporan awal dana kampanye harus dirincikan dari mana saja sumber dananya terhitung saat ditetapkan menjadi peserta pemilu hingga 2 Maret 2014. \"Nah, sebelumnya kesalahan pelaporan dana kampanye oleh 12 parpol ini rata-rata dalam pengisian form DK 9 yang tidak mencantumkan penerimaan sumbangan dana caleg,\'\' katanya. Kemudian sebagian Parpol ada yang tidak mencantumkan tanda tangan pada form DK 12. Selain itu ada juga kesalahan pengisian form SE 18 yang ternyata harus dimasukkan pengeluaran caleg di DK 13. \'\'Setelah diverfikasi nanti terlihat siapa saja yang masih belum lengkap memberikan rincian dananya, kita lihat saja nanti. Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2012, batas akhir pelaporan dana kampanye yakni 14 hari sebelum masa kampanye, pungkasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: