10 Raperda Terancam Tak Dibahas
BENGKULU, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menargetkan menuntaskan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Rapeerda) di tahun 2014 ini. Sepuluh Raperda itu terbilang sedikit, karena tahun-tahun sebelumnya DPRD mampu menuntaskan belasan Perda. Kendati demikian, pembahasan 10 Perda ini pun terancam tidak terlaksana, karena hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu tengah sibuk turun ke daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menghadapi Pemilu 9 Aril 2014 ini. Dari sepuluh Perda itu, 7 diantaranya merupakan usulan dari eksekutif (Pemprov). Sedangkan 3 lainnya Perda inisiatif DPRD yang belum tuntas tahun lalu. Dikonfirmasi, anggota Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu, Budi Darmawansyah SE MSi mengaku optimis akan mampu menuntaskan pembahasan Raperda tersebut, meskipun masa jabatan anggota dewan hanya sampai bulan Agustus 2014. \"Pasti selesai, sekarang memang sibuk tapi setelah Pemilu nanti tidak lagi,\" kata Budi saat dihubungi BE, kemarin. Ke-sepuluh Raperda itu, yakni Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, rencana pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perubahan perda nomor 7 Tahun 2012 tentang sistem Jamkesda, penanggulangan rabies, pengelolaan biaya transportasi. Selain itu, juga terdapat perubahan Perda nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan perubahan Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sedangkan 3 Perda inisiatif dewan adalah melanjutkan pembahasan tahun lalu, yakni Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan (CRS), mikro kecil dan Daerah Aliran Sungai (DAS). \"Jika pun nanti tidak selesai periode ini, maka akan dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: