Muko-muko Menuju Kemandirian Desa

Muko-muko Menuju Kemandirian Desa

Satu-satunya Kabupaten yang Siap MUKOMUKO , BE -  Sepak terjang kepemimpinan Bupati Mukomuko, Drs H Ichwan Yunus CPA MM tak diragukan lagi. Selain mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penggelolaan keuangan selama 5 tahun berturut–turut. Kali ini satu–satunya kabupaten, yang sudah siap menuju kemandirian desa.   Ini dibuktikan dengan langkah konkret yang telah dilaksanakan belum lama ini adalah seminar kemandirian desa untuk menyambut pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Kabupaten Mukomuko, satu-satunya kabupaten yang telah mempersiapkan lebih dini untuk pelaksanaan kemandirian desa,” demikian Ichwan. Sebagai bentuk apresiasi terhadap kemandirian desa, Pemda Mukomuko telah mengalokasikan dana sebesar Rp 150 juta/tahun/desa sejak tahun 2007 lalu hingga saat ini. Sebagai pelaksanaan dari pengalokasian dana tersebut, setiap desa di Kabupaten Mukomuko, telah melaksanakan peraturan desa tentang APBDesa sejak tahun 2011 hingga sekarang.   Ini semua dilakukan tidak lain untuk mempercepat pembangunan dengan berbagai program dilakukan. Diantaranya program strategis dengan capain kesejahteraan rakyat. Diharapkan Kabupaten Mukomuko, dapat menjadi motivasi untuk menciptakan tatanan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat dalam menyatukan visi dan misi. Karena hal tersebut sangat penting dan akan berpengaruh kepada anak dan cucu nantinya.   Persiapan yang telah matang dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  Artinya Kabupaten Mukomuko, satu–satunya di Provinsi Bengkulu, yang bakal mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, satu desa Rp 1 miliar.  Total desa di  “kapuang sakti ratau batuah” ini sebanyak 148 desa.  Artinya anggaran yang akan didapat mencapai Rp 148 miliar/ tahun. “Satu desa satu miliar. Kabupaten Mukomuko, yang perdana akan mengelola anggaran di setiap desa. Pasalnya, sejak tahun 2011 lalu, desa melalui anggaran dana desa telah melakukan penggelolaan keuangan desa melalui APBDesa,” bebernya. Meskipun pengelolaan keuangan sudah diatur pada APBDesa dan telah berjalan dengan baik, lanjut Ichwan, SDM perangkat desa dan BPD akan lebih ditingkatkan seperti  akan diberikan pelatihan. Ini dilakukan supaya anggaran dari  pusat yang akan langsung masuk ke APBDesa sebanyak 148 desa itu, benar–benar dapat dikelola dengan baik. Dan, dari informasi langsung yang diterima, tepatnya ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakilkan Dirjen PMD, Ir Tarmizi A Karim MSc  sebagai narasumber yang dihadiri Kades se-Povinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko, sebagai tuan rumah. UU tersebut sudah disahkan dan tinggal menunggu  Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disahkan pada Juni 2014 mendatang.  Artinya PP sudah disahkan selanjutnya pun di- Perdakan. Dan, Kabupaten Mukomuko yang pertama kalinya yang sudah siap menjalankan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut. Dengan demikian, satu desa Rp 1 miliar, selain pembangunan demi pembangunan lebih meningkat, masyarakat di desa–desa pun makin sejahtera.  Dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dan peruntukkannya tidak bisa hanya  diputuskan atau kewenangan penuh oleh Kades.  Melainkan, harus  dibahas bersama BPD dan disahkan. “Fungsi dalam pengelolaan anggaran itu sama seperti fungsi dan tupoksi antara eksekutif dan legislatif dan tidak menutup kemungkinan anggaran Rp 1 miliar/desa setiap tahunnya itu akan direalisasikan pada tahun ini atau tahun 2015 mendatang. Yang jelas Kabupaten Mukomuko sudah siap,” lanjut Ichwan. (900/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: