Pengawasan Dishub Provinsi Dipertanyakan
BENGKULU, BE - Sikap Dishubkominfo Provinsi kini dipertanyakan. Ini terkait pengawasan terhadap aktivitas dan kondisi alur Pelabuhan Pulau Baai. Pasalnya, Dishubkominfo terlihat membiarkan dan terkesan mendukung Pelindo. Bahkan seakan-akan menjadi juru bicara (Jubir) dari BUMN tersebut. Seperti disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Muammar SH. Ia menilai semestinya PT Pelindo yang terbuka menanggapi persoalan perizinan bongkar muat yang dipolemikkan tersebut. Apakah benar demikian, izin aktivitas bongkar muat Pelindo hanya diberikan oleh Menhub. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait suatu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Ini guna mengungkap kebenaran dan permasalahan tidak menjadi kabur. \"Masyarakat berhak tahu, karena keterbukaan informasi kepada publik suatu BUMN itu sifatnya wajib,\" tegasnya. Ia pun menyayangkan saat ini Dishubkominfo seolah menjadi jubir (juru bicara) Pelindo. Dengan mengambil peran seperti membela Pelindo. Padahal, posisi keduanya sangat berbeda. Dishubkominfo harusnya melakukan fungsi pengawasan kepada Pelindo. Dia menduga, kuat kepentingan di balik sikap Dishubkominfo yang senantiasa pasang badan tersebut. \"Harusnya Pelindo terbuka. Dishub juga jangan malah seolah jadi jubir. Biar permalahan bisa terang dan tidak kabur lagi. Publik juga tidak menduga-duga\" pungkasnya. Bila memang Dishubkominfo Provinsi memang melakukan pengawasan, sudah sejauhmana pengawasan yang dilakukan. Apa saja yang sudah ditindaklanjuti rekomendasi Dishub dari Pelindo. Sebab, sampai saat ini banyak keluhan dari pengguna jasa pelabuhan terutama soal alur dan fasilitas.\"Kalau tidak ada pengawasan, artinya dugaan itu benar. Kita semuanya ingin pelabuhan ini berfungsi dengan baik. Makanya peran Dishub sebagai perwakilan pemerintah mengawasinya agar pelabuhan bisa berjalan baik,\" kritiknya. Senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar. Ia juga mempertanyakan sikap Pelindo yang terkesan diam terhadap izin bongkar muat Pelabuhan Pulau Baai. Terlebih lagi yang lebih sering menjelaskan adalah Dishubkominfo Provinsi Bengkulu seolah-olah menjadi juru bicara Pelindo. \"Setiap yang menyangkut Pelabuhan atau kolam maka Pelindo atau Adpel yang menjelaskan kepada publik bukan Dishub,\" ungkap Khairul. Menurut Khairul, Dishubkominfo boleh memberikan penjelasan terkait dengan Transhipment Pulau Tikus. Hal tersebut dikarenakan Gubernur sendiri melarang untuk melakukan transhipment di wilayah tersebut sehingga jika terjadi sesuai maka Dishubkominfo yang memberikan penjelalasan kepada publik. \"Masalah kolam atau pelabuhan Pelindo yang bertanggung jawab untuk menjelaskan meskipun izinnya bongkar muatnya berasal dari pusat,\" tegas Ketua Fraksi Perjuangan Rakyat tersebut.(cw5/251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: