UGB dan Puput Melati Cerai Sejak 21 Januari
JAKARTA -- Kabar perceraian Savia Putri Melati (Puput Melati) dengan Susilo Wibowo atau Ustad Guntur Bumi (UGB) sudah dibenarkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. Juru bicara PA Jakarta Timur, Drs. Amril Mawardi SH MH, mengatakan, bahwa UGB dengan Puput Melati sudah resmi diputuskan bercerai sejak 21 Januari 2014. \"Jadi sejak 21 Januari itu putusan sudah dibacakan,\" kata Amril saat ditemui di PA Jakarta Timur, Ciracas, Rabu (5/3). Selanjutnya Amril juga menjelaskan, perceraian UGB dan Puput diputuskan secara verstek oleh majelis hakim yang mempimpin jalannya sidang. Sebab setelah beberapa kali sidang digelar, UGB tidak sama sekali menghadiri sidang perceraiannya dengan Puput. Bahkan, kata dia, keputusan cerai antara UGB dan Puput Melati sudah berkekuatan hukum tetap. \"Pengadilan wajib mengeluarkan akta cerai atas nama ibu Savia, dan H Susilo (UGB). Mungkin akta itu sudah selesai dibuat, dan bisa diambil masing-masing,\" jelas Amril. (jdn/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: