Pasar Minggu Squere Sudah Miliki IMB

Pasar Minggu Squere Sudah Miliki IMB

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, mengatakan, tanah yang akan menjadi lokasi bangunan Pasar Minggu Squere telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pernyataan ini ia keluarkan sekaligus menepis pernyataan Liolita binti Fadli Gatam, salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah persis disamping gedung eks barata. Sebelumnya terlansir, Liolita telah meminta kepada Dinas Tata Ruang untuk tidak menerbitkan IMB Pasar Minggu Squere karena tanah tersebut masih dalam sengketa.  \"Saya tidak pernah mengeluarkan IMB di sana. Tapi IMB-nya sudah terbit sebelum saya menjabat sebagai kepala dinas. Mungkin penerbitan IMB yang sudah dikeluarkan itu telah melalui pertimbangan yang matang,\" kata Yalinus, kemarin. Menurut Yalinus, sebaiknya pembangunan Pasar Minggu Squere di tanah tersebut mananti keputusan pengadilan. Ia juga heran dengan ahli waris yang mematok tanah tersebut, dimana menurut Yalinus, kewenangan tersebut ada pada pengadilan.  \"Kalau kata pengadilan sudah tidak ada masalah lagi untuk dibangun, maka tidak masalah Pasar Minggu Squere mulai dibangun.  Apalagi kalau pengadilan sudah memutuskan keaslian surat kepemilikan masing-masing pihak,\" ujarnya. Sementara Kepala Lurah Kebun Dahri, Ekman Effendi SSos, berujar, warga memang telah bersepakat agar di tanah yang bersengketa tersebut tetap ada fasilitas jalan yang bisa dilalui oleh warga Kebun Bungsu menuju Jalan KZ Abidin I. Menurut Lurah, pihaknya tidak pernah merasa keberatan dengan pihak manapun yang akan mendirikan bangunan di tanah tersebut. \"Kita sudah putuskan agar jalan yang ada disana tidak ditutup. Itu memang akses bagi mobil pemadam kebakaran kalau ada musibah di Kebun Bungsu. Pengalaman kebakaran 2012, api sulit dipadamkan kalau seandainya tidak ada akses jalan ke pemukiman padat penduduk,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah Eks Pasar Subuh di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri, kembali menguak. Salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris, Liolita binti Fadli Gatam, melakukan pemagaran pada tanah yang terletak di samping gedung eks Barata. Melalui surat kepada Ir Fransiscus Tjandra yang ia tandatangani, pemagaran ini ia tujukan untuk memisahkan tanah yang sudah bersertifikat atas nama Kawi Candra cs dan tanah yang belum disertifikatkan (tanah negara yang belum terdaftar). (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: