Tambang Pasir Tak Berizin

Tambang Pasir Tak Berizin

MERIGI, BE - Keberadaan tambang galian C jenis pasir di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, selain menuai protes warga juga tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman kemarin. \"Soal tambang pasir yang diprotes warga ini sejak kemarin kami sudah minta kepada pemiliknya untuk tidak beroperasi. Selain diprotes warga, tambang tersebut sudah tidak memiliki izin galian lagi,\" ujarKapolsek. Disampaikannya, kepastian soal tidak ada izin galian C ini dari hasil koordinasi pihaknya dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kepahiang. \"Kemarin juga pemilik tambang sudah kami panggil ke Mapolsek terkait ini dan dia setuju tambang tidak boleh beroperasi lagi,\" jelasnya. Sebelumnya, beberapa warga menyampaikan secara tertulis protes keberadaan tambang kepada pihak DPRD dan Pemkab Kepahiang melalui surat tertanggal 17 Februari 2014. Dalam suratnya warga menyampaikan keberadaan tambang yang dekat perumahan warga tersebut kondisinya memprihatinkan, lantaran tanpa pelapis tebing. Hal itu berpotensi mengakibatkan longsor rumah warga yang dekat dengan lokasi tambang. Pemkab dam pemilik tambang galian C, Supriyadi ST MPd dan Kartubi pernah melakukan musyawarah di aula Kantor Kecamatan Merigi pada 11 Febriari 2012 lalu, terkait kesepakatan yang harus ditaati pengusaha tambang. Akan tetapi sampai saat ini kesepatakan yang diantaranya pembangunan lapis tebing ini belum dipenuhi.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: