Politik Uang Diharamkan

Politik Uang Diharamkan

BENGKULU, BE – Setelah mengeluarkan fatwa haram Golput (Golongan Putih) dalam Pemilu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah melakukan kajian untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai politik uang dalam pemilu 2014. Karena politik uang akan berdampak korupsi dimasa yang akan datang. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakob usai mengisi acara seminar di Hotel Horizon Kemarin (2/3). Saat ini MUI masih melakukan kajian ilmiah dan dasar-dasar kuat untuk mengeluarkan Fatwa haram politik uang. \"Sejauh ini belum ada Fatwanya, Politik uang antara caleg dan pemilih masih dilakukan kajian. Untuk kelaurnya kapan kita tidak dapat memastikannya,\" ungkap Aminudin Yakob. Menurut Aminudin di MUI fatwa akan dikeluarkan setelah hasil kajian lengkap secara akademis, hasil kajian tersebut kemudian dibahas dalam pleno komisi Fatwa. “MUI tidak serta merta langsung mengeluarkan fatwa, ada kajiannya yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk,\" terangnya. Disebutkan Aminudin, pembahasan fatwa haram politik uang saat sudah ditangan Pokja Khusus MUI Pusat. Setelah dilakukan kajian oleh tim kelompok kerja (Pokja) khusus tersebut, hasilnya akan dibawah kedalam rapat pleno untuk memutuskan akan dikeluarkan Fatwa atau tidak. \"Kita masih melakukan kajian,\" sebutnya tanpa memberikan batasan waktu fatwa itu akan dikeluarkan MUI. Aminudin beralasan, pentingnya MUI melakukan kajian ilmiah sebelum mengeluarkan fatwa, karena MUI bertanggung jawab akan kemajuan bangsa dengan terselenggaranya tata negara baik. Sehingga rakyat menjadi sejehtera. \"Kita berpikirnya untuk masa mendatang bukan hanya Pemilu 2014 saja, sehingga batas waktunya tidak dapat sebutkan selesau sebelum atau sesudah Pemilu,\" ungkapnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: