Jahin: Masih Tangkar Babi, Kami Tangkap

Jahin: Masih Tangkar Babi, Kami Tangkap

BENGKULU, BE - Setelah diultimatum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panggabean Rajagukguk (58), pemilik penangkar babi, akhirnya memotong dua ekor babi berukuran besar yang dipeliharanya. Ia juga berkomitmen untuk tidak lagi melakukan perbuatannya. \"Sudah saya sembelih (babi, red). Kalau tidak percaya silahkan Satpol PP lihat sendiri. Termasuk 17 ekor babi dewasa dan 10 ekor anak babi yang ada kemarin sudah habis semua,\" katanya, kemarin. Dijelaskan warga Jalan Jambu belakang Taman Remaja nomor 17 RT 24 RW 28 Kelurahan Lingkar Timur ini, ia selalu berusaha untuk memenuhi komitmennya untuk tidak melakukan penangkaran babi kembali . Menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya ia ikat bersama Satpol PP, namun juga dengan pihak Kelurahan Panorama. \"Saya sekarang sudah tidak ada beban lagi setelah anak saya yang bungsu di wisuda. Silahkan saja Satpol PP mau melarang. Saya sudah cukup dari berjualan beras di pasar,\" ungkapnya. Menurut Rajagukguk, Satpol PP sebaiknya tidak perlu lagi memperhatikan aktivitasnya.  Bagi dia, mengkonsumsi babi di kawasannya merupakan hal yang biasa dilakukan untuk mengisi kegiatan ritual-ritual tertentu. \"Satpol PP itu kayak nggak punya kerjaan lain saja. Sudahlah urus kami ini,\" sampainya. Sementara Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, menyatakan, hari Senin (3/3), pihaknya akan kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas Rajaguguk. Jahin menegaskan, bilamana pihaknya kembali mendapati Rajaguguk kembali menjalani penangkaran babi, maka pihaknya akan langsung melakukan penangkapan. \"Babinya kita biarkan. Kalau masih ketangkap tangkar babi, orangnya yang kita angkut,\" ujar Jahin. Menurut Jahin, setiap usaha tidak boleh menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Jahin meminta bilamana ada oknum yang mendirikan usaha yang membuat warga resah, dapat melaporkan kepada Satpol PP untuk mereka tindaklanjuti. \"Mau panti pijat, mau dagangan, mau usaha, semua harus ada izin. Kalau izin tidak ada maka barangnya kami sita,\" ucap Jahin. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: