Buat Akte Dipungut Biaya
KOTA MANNA, BE – Kebijakan dari Menteri Dalam Negeri bahwa mulai tahun 2014 segala bentuk penerbitan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, kartu keluarga (KK) dan akte Kelahiran gratis, tampaknya tidak berlaku di Bengkulu Selatan. Pasalnya dalam pembuatan akte kelahiran di BS warga masih dibebani harus membayar sejumlah uang. Bahkan uang yang harus disetor ke petugas antara Rp 40 ribu dan Rp 50 ribu. Salah satu korban yang terpaksa membayar uang untuk mendapatkan akte kelahiran yakni Nurlelawati, warga Kota Manna, mengungkapkan hal itu. ”Katanya buat akte kelahiran gratis, kok saya harus bayar sebesar Rp 40 ribu,” ucapnya kesal. Hal itu dialaminya beberapa hari lalu. Saat itu dirinya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) BS untuk membuat akte kelahiran sebagai persyaratan untuk suatu kegiatan. Hanya saja saat akan mengambil akte tersebut dirinya diharuskan membayar uang RP 40 ribu. Dirinya pun langsung menemui atasan petugas pembuatan akte itu. Hanya saja pejabat tersebut menyebutkan bahwa uang Rp 40 ribu itu untuk membayaran saksi-saksi. Padahal sambung dia, saat itu dirinya sudah membawa bukti lahir dari bidan. Tidak hanya dirinya yang diminta membayar pembuatan akte kelahiran, akan tetapi temannya yang lain juga dimintai, bahkan ada juga temannya yang diminta membayar uang Rp 50 ribu untuk membuat akte kelahiran ini. ”Katanya biaya untuk untuk membayar saksi-saksi, padahal bukti keterangan lahir sudah kami bawa, kalau tidak percaya silakan tanyakan pada teman-teman lain sama-sama membuat akte,” tandasnya yang juga diamini temannya kemarin. Wakil Ketua I DPRD BS, Gustian Armadi mengaku terkejut adanya biaya pembuatan akte kelahiran hingga mencapai Rp 40 ribu dan Rp 50 ribu untuk satu akte. Hanya saja dirinya belum begitu tahu persis isi dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri itu terkait pengratisan pembuatan KK, KTP dan akte. Akan tetapi dirinya sangat menyayangkan ulah oknum di Dukcapil BS yang telah meminta dana sebesar itu untuk pembuatan akte. “Sepengetahuan saya biaya administrasi pembuatan akte sebesar Rp 5 ribu dan paling tinggi Rp 10 ribu, dan kalau sudah sebesar itu sudah menyalahi aturan, namun untuk pastinya saya akan pelajari dulu aturan terkait biaya pembuatan akte ini,” kilahnya. Sayangnya, saat BE mencoba menghubungi kepala Dinas Dukcapil BS, Drs H Ismawan kemarin, sedang tidak berada di ruangan, begitu juga nomor handponenya sedang tidak aktif saat di hubungi. Dengan begitu klarifikasi terkiat biaya pembuatan akte kelahiran sebesar Rp 40 ribu dan Rp 50 ribu ini serta alasan pemungutan uang tersebut belum didapat. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: