Pakem Awasi 3 Aliran Kepercayaan
KEPAHIANG, BE - Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kepahiang mencatat ada 3 aliran kepercayaan yang diduga sesat berkembang di Kabupaten Kepahiang. Masing-masing, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Amanah Keagungan Ilahi (AKI) dan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). \"Saat ini untuk aliran kepercayaan yang masih terus kita pantau keberadaanya di Kepahiang yakni LDII, AKI dan JAI,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Intelijen Kejari, Rudolf Simanjuntak SH kemarin. Menurutnya, untuk aliran AKI saat ini disinyalir tidak lagi ada pengikutnya di Kabupaten Kepahiang. Sementara untuk LDII dan JAI masih terus dipantau karena diduga masih ada. \"Untuk AKI sudah tidak lagi ada di Kepahiang ini. Namun, dua aliran lagi yang dinyatakan harus terus diawasi karena pernah ada yakni LDII dan JAI terus kami pantau perkembangannya,\" jelasnya. Untuk diketahui, LDII dinyatakan sebagai aliran sesat dan menyesatkan berdasarkan SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971. LDII juga dinyatakan sesat berdasarkan Munas VII MUI di Jakarta pada 21-29 Juli 2005. Tak hanya LDII, MUI juga memfatwakan bahwa JAI juga merupakan aliran sesat. Begitu juga dengan AKI yang telah dinyatakan sesat oleh pemerintah. \"Kalau aliran sesat di Indonesia ini banyak, namun untuk lingkup Kabupaten Kepahiang yang kami awasi ada tiga itu. Kami juga berkoordinasi dengan MUI yang sama-sama tergabung dalam Pakem. Kami akan tindak jika ada rekomendasi MUI,\" sampainya. Menurutnya, aliran-aliran yang dinyatakan sesat itu bisa berkembang dari masyarakat dengan berbagai cara. \"Untuk itu kepada masyarakat yang melihat gelagat atau indikasi ada perkumpulan atau perkembangan aliran menyimpang bisa dilaporkan kepada Pakem,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: