Tangkap Trenggiling 2 Warga Disel
KEPAHIANG, BE - Dua warga Kepahiang, Ance (34) warga Desa Talang Pito dan Tarjo (33) warga Desa Babakan Bogor harus mendekam di balik jeruji besi. Ini lantaran keduanya diketahui membawa satwa langka jenis teringgiling berumur setahun. Pengakuan keduanya di hadapan penyidik kepolisian, satwa tersebut didapat keduanya saat melintasi jalan lintas Kepahiang-Bengkulu Tengah (Benteng) Senin (24/2) malam sekitar pukul 23.30 Wib. Kala itu kedua warga ini datang dari daerah pondok-pondok warung kopi di wilayah Taba Penanjung Benteng, setiba di jalan lintas gunung tepatnya didesa Tebat Monok Kepahiang, kedua warga ini melihat seekor trenggiling yang menyeberang jalan. Karena penasaran, lantas salah satu diantaranya Tarjo menangkap trenggiling dengan berat sekitar 3 kg sementara rekannya Ance memberikan penerangan dengan lampu sepeda motornya. \"Kedua warga yang diamankan ini masing-masing menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dan Honda CBR 150. waktu didesa Tebat Monok keduanya melihat trenggiling yang menyebrang jalan, lantas oleh keduanya trenggiling ini diambil dan dibawa pulang,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Rama kemarin. Dikatakannya, bersamaan dengan itu, pada malam yang sama pihaknya tengah melakukan razia kendaraan guna mencegah tindak pidana curanmor di Kepahiang tepat di depan RSUD Tebat Monok Kepahiang. Kedua warga yang membawa trenggiling ini lantas disetop petugas kepolisian dan didapatilah seekor trenggiling dalam jaket baju salah seorang warga ini. \"Awalanya petugas tidak menaruh curiga, hanya saja setelah kita geledah didapatilah dalam jaket baju salah satu warga ini seekor trenggiling yang masih hidup ini,\" jelasnya. Menurutnya, pengakuan kedua warga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa langka ini, trenggiling ini akan dipelihara dan bukan untuk dijual. Adapun atas perbuatan kedua tersangka ini akan dijerat dengan UU UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem, khususnya pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. \"Keduanya membantah berniat akan menjual trenggiling ini, namun dengan barang bukti yang ada kedua warga ini tetap kita proses secara hukum,\" tukasnya. Dijemput BKSDA Di bagian lain, dengan tertangkapnya tersangka yang membawa trenggiling ini, Kepala Resort Wilayah I KSDA Bengkulu Winarso SH bersama dengan beberapa anggota Polhut langsung mendatangi Polres Kepahiang. Kedatangan para petugas KSDA ini guna memastikan keamanan trenggiling tersebut. \"Tadi kondisi trenggiling dengan prediksi umur 1 tahun ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Memang trenggiling salah satu satwa yang dilindungi, apalagi trenggiling ini kan dalam cagar alam Taba Penanjung,\" jelasnya. Menurutnya, pihaknya awalnya merencanakan akan melepas langsung trenggiling ini ke desa Air Duku Selupu Rejang Curup, hanya saja mengigat waktu dan kesehatan trenggiling ini, maka pihaknya melepas kembali satwa langka ini ke cagar alam Taba Penanjung. \"Trenggiling ini kita lepas kembali ke cagar alam Taba Penanjung mengigat habitat aslinya disitu,\" tegas Winarso.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: