SIL Tempuh Jalur Hukum

SIL Tempuh Jalur Hukum

GIRI MULYA, BE- Proses ganti rugi lahan oleh PT SIL kepada penggarap lahan besar di wilayah HGU eks PT Way Sebayur, yang saat ini dikuasai oleh PT SIL, mengalami kendala. Pasalnya, proses mediasi yang diusulkan oleh perusahaan kepada para pemilik lahan di atas 25 hektar tersebut tidak mendapatkan respon. Akibatnya sejumlah upaya terus mengalami kendala dan berakibat pada terkatungnya pengambil-alihan lahan HGU yang menjadi hak PT SIL setelah dibeli melalui proses lelang di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Terhadap para penggarap besar yang ada, PT SIL akan mengambil tindakan tegas dengan menyiapkan langkah hukum. \"Niat perusahaan ( PT SIL,red) sudah sangat baik. Namun malah tidak ada tanggapan dari mereka (penggarap besar, red),\" kata GM PT SIL, H Hendro Prasetyo.Langkah hukum yang akan ditempuh PT SIL dimaksudkan untuk memperjuangkan hak mereka selaku pemilik HGU. Terlebih untuk membeli HGU dari perusahaan sebelumnya melalui proses lelang di pengadilan, dana yang dikeluarkan tidak sedikit. Setelah dibeli, kenyataan di lapangan, beberapa lahan sudah dikuasai oleh sejumlah penggarap besar. \" enasehat hukum kita yang akan mengambil langkah selanjutnya terhadap mereka (penggarap besar,red). Karena yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperjuangkan hak selaku pemilik HGU, \" terangnya. Sementara itu, berkaitan proses ganti rugi terhadap penggarap kecil yang berada di lokasi HGU sejauh ini sudah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sekitar 6000 hektar lahan sudah dilakukan ganti rugi kepada para penggarap kecil yang ada. Walaupun demikian, ada beberapa penggarap kecil yang tidak mau dilakukan ganti rugi dan hal ini tidak menjadikan persoalan karena PT SIL hanya akan melakukan ganti rugi kepada petani penggarap yang mau menyerahkan lahannya. \"Untuk petani kecil yang belum mau diganti rugi tidak akan diganggu oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya, \" tukas Hendro. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: